Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Saat Jadi Security, Curi Isi Paketan di JNE Berisi iPhone dan Cincin Berlian. Kini Terancam 1,5 Tahun Penjara

Rado. • Senin, 14 Juli 2025 | 05:00 WIB
ilustrasi-terdakwa
ilustrasi-terdakwa

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Rusdiawan  terseret kasus tindak pidana pencurian barang yang ada di jasa pengiriman JNE. Pria ini awalnya merupakan karyawan perusahaan tersebut (security), yang berada di Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang.Saat menjadi terdakwa dipersidangan, jaksa menuntutnya pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Restyana Widianingsih mengungkapkan,  terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 362 KUHPidana.

Dalam dakwaan dibeberkan, perkara ini berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 lalu sekira pukul 17.00 WIB, terhadap paket barang yang datang dari kantor PT Bella Ekspedisi Gudang JNE Lamandau di kantor PT  Bella Ekspedisi Gudang JNE Sampit.  Paket tersebut diletakkan di Pos Satpam JNE Sampit.

Kemudian lanjut JPU,  sekira pukul 19.00 WIB pada saat jadwal terdakwa bekerja, ia melihat tumpukan paket barang di dalam pos satpam, lalu sekira pukul 03.00 WIB salah satu karung terbuka pada tumpukan karung tersebut. Terdakwa pun membuka dan melihat surat resi pada barang tersebut yakni  iPhone 11 White 64 GB. Selanjutnya terdakwa ambil paket tersebut dengan cara membongkar isi di dalamnya.

JPU juga mengungkapkan, ternyata perbuatan itu terus berlanjut dan beraksi saat dini hari. Sampai terdakwa menggasak sejumlah ponsel bermerk hingga menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

"Terdakwa melihat 1 buah paket kotak kayu yang dalam kondisi patah. Saat terdakwa periksa ternyata isi paket tersebut adalah handphone merek iPhone sebanyak 12  unit, lalu terdakwa ambil 4  unit  dan 1 buah cincin berlian eropa kadar emas 75persen, karat berlian,"beber Restyana Widianingsih.

Kemudian hasil penjualan barang curian itu,  sudah terdakwa gunakan untuk DP kredit 1  unit sepeda motor merek Honda CBR 150, membeli kebutuhan rumah tangga dan top up game online.Atas perbuatan terdakwa itu, perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 110,93 juta.

“Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” pungkas jaksa penuntut umum. (ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#iphone #terdakwa #baamang #ekspedisi #cincin berlian #Paketan #sampit #security #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #JNE