NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com - Aparat penegak hukum di Kabupaten Lamandau terus berupaya membabat peredaran narkoba. Tidak hanya pengedar narkoba kelas kakap saja yang sudah ditangkap, melainkan pengedar kelas teri pun turut diciduk.
Seperti baru-baru tadi, dua kurir pengecer narkoba jenis sabu telah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka atas nama Rahmat Meiki dan Purwanto. Keduanya bersamaan mengikuti sidang dengan berkas terpisah.
Dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka saat membacakan dakwaan, keduanya diringkus bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 09.57 WIB. Ketika terdakwa Rahmat menghubungi Purwanto dengan maksud untuk menanyakan apakah rekannya itu memiliki sabu, dengan tujuan untuk dijualkan kepada temannya atas nama Santo, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian Purwanto menyatakan siap mencarikan pesanan Rahmat itu, dengan meminjam sepeda motor milik Rahmat. Purwanto pun berangkat dari Lamandau menuju Simpang Runtu seorang diri untuk membeli sabu. Kemudian setelah mendapatkan barang haram itu, ia segera kembali ke Lamandau .
Keesokan hari pada tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 06.20 WIB ,Purwanto menghubungi Rahmat dan mengabari bahwa sabu tersebut sudah bisa diambil. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB Rahmat sampai di rumah Purwanto di Desa Kujan, RT 04, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dan keduanya memakai barang haram itu bersama, juga sebagai upah menjadi perantara jual beli.
"Setelah selesai menggunakan sabu, terdakwa Rahmat kemudian meminta uang sebesar Rp50.000 untuk biaya pengantaran sabu yang rencananya akan digunakan untuk membeli rokok dan bensin motor,” tambah JPU.
Namun apes, saat Purwanto hendak mengambil sabu di dalam saku untuk diberikan kepadaRahmat, mereka tiba-tiba disergap oleh aparat kepolisian dari Polres Lamandau.
Jovanka mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh informasi Rahmat telah 4 kali menjadi perantara jual beli sabu milik Purwanto. Yaitu pada bulan Desember 2024 sebanyak 2 Kali dan pada bulan Januari 2025 sebanyak 2 kali dengan cara mencari dan menawarkan kepada teman-temannya, pencandu narkoba.
“Kemudian setelah mendapatkan pembeli, Rahmat mengambil narkotika tersebut pada Purwanto. Setelah berhasil melakukan penjualan, Rahmat mendapatkan upah sebesar Rp50.000 ,” pungkas JPU. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama