KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Dua pemuda asal Hanau diciduk aparat Satresnarkoba Polres Seruyan dalam sebuah penggerebekan di kompleks perumahan karyawan Koperasi Citra Hanau, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kamis (12/6/2025) malam.
Keduanya inisial MSH (23) dan AP (24), ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 3 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 1,43 gram, serta berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk membungkus dan mengonsumsi barang haram tersebut.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tak biasa di mess karyawan perumahan tersebut. Tak ingin kehilangan jejak, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.45 WIB.
“Awalnya kami amankan MSH di pertigaan dekat mess. Setelah diinterogasi, dia mengaku tinggal bersama AP. Kami langsung menuju ke dalam mess dan menangkap AP,” terang Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, Senin (16/6/2025).
Hasil penggeledahan mengejutkan warga yang ikut menyaksikan proses tersebut. Di kamar MSH, polisi menemukan 2 paket sabu, sendok plastik yang dimodifikasi dari sedotan, pipet kaca, dan puluhan plastik klip kosong.
Sementara di kamar AP, 1 paket sabu ditemukan tersembunyi rapi di bawah kasur, bersama sendok plastik, 3 bendel plastik klip, dan sebuah kotak hitam.
“Barang bukti yang ditemukan diakui milik masing-masing tersangka. Keduanya kini diamankan di Mapolres Seruyan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi menduga kuat sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan di wilayah sekitar. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih mendalami asal barang ini dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik mereka,” tandasnya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor