PULANG PISAU, radarsampit.jawapos.com - Satresnarkoba Polres Pulang Pisau telah mengamankan seorang perempuan berinisial DW (41), atas dugaan keterlibatan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto menyampaikan, penangkapan DW dilakukan personelnya di Desa Bahu Palawa, Kecamatan Kahayan Tengah belum lama tadi.
"Usai adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Polsek Kahayan Tengah,kita langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada terduga pelaku,”ujar Waryoto, Selasa (10/6).
Dibeberkannya, dari hasil penggeledahan terhadap DW, petugas menemukan barang bukti utama yaitu kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 2,57 gram yang dikemas dalam 6 plastik klip kecil.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 1.500.000 , 1 botol bekas handbody dan 2 unit ponsel berbagai merk.
"Saat petugas menggeledah DW dan menemukan barang bukti,DW diinterogasi dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya," tambah Waryoto.
Ia menambahkan, atas kepemilikan barang haram tersebut, DW beserta barang bukti terpaksa ditahan di Mapolres Pulang Pisau untuk diproses hukum lebih lanjut.Pelaku juga terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukri melanggar di Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ada kemungkinan ini terkait dengan jaringan lain dan akan kita lakukan pemeriksaan mendalam,” tandas Waryoto. (sbn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama