SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan kepada Siswandi, lantaran membeli sawit hasil curian.
Dalam persidangan baru-baru tadi, Hakim Yulanto Prafifto menyatakan terdakwa Siswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan hasil usaha perkebunan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,"ujarnya, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan menuntut pengepul kelapa sawit di Desa Sukamandang ini, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dia didakwa menerima buah sawit hasil curian beberapa kali di lokasi PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3.
Anggota tim JPU Wagiman mengatakan, selain menuntut hukuman pidana, pihaknya juga menuntut agar alat timbangan yang digunakan dirampas untuk negara.
Terdakwa dijerat Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, terdakwa terseret perkara itu setelah kenalannya bernama Iyan, Muhammad Sahid, dan Yogi menjual buah kelapa sawit yang merupakan hasil curian di wilayah kebun sawit milik PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3) ke terdakwa, di Desa Sukamandang Kabupaten Seruyan.
Sementara Iyan, sejak bulan Mei hingga Agustus 2024 dengan frekuensi penjualan setiap bulannya sebanyak 8 ton. Kisaran harga penjualan kepada terdakwa antara Rp1.900 per kilogram.
Kemudian, Muhammad Sahid pada tanggal 5, 9, dan 10 September 2024, menjual kurang lebih 400-700 kg dengan harga Rp1.950 per kilogram. Sementara Yogi selama Agustus 2024, menjual sebanyak 5 kali sekitar 300 kg seharga Rp1.900 per kilogram.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama