SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap pengedar sabu-sabu di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit.
Pelaku inisial H alias Ajang (41). Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Baamang Hilir pada Jumat (23/05/2025) pekan lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pelaku merupakan target operasi yang sudah sejak lama diintai oleh pihaknya.
"Kami ada mendapatkan informasi kalau pelaku ini sering jual beli narkoba jenis sabu. Anggota diperintahkan untuk mengintainya," kata Suherman dibincangi di Mapolsek Ketapang, Senin (26/05/2025).
Sekian lama pengintaian, pelaku akhirnya ditangkap beserta barang bukti 2 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 2,15 gram.
Selain sabu-sahu, polisi juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 900 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.
"Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya. Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun anggota kami lebih cepat mengamankannya," kata perwira berpangkat balok tiga emas ini.
Kata Suherman, seusai penangkapan dan penggeladahan, pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” tegas Kasatres Narkoba. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor