SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Baru-baru tadi, polisi berhasil meringkus seorang mantan narapidana karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang siap edar.
Penangkapan itu dilakulan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Batu Berlian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Pria berinisial M (44) ditangkap pada Rabu (14/5/2025) lalu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 3,7 ons sabu yang berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar).
"Dari hasil pemeriksaan kami, barang bukti yang kami sita ini dititipkan kepada pelaku untuk dijual," kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman.
Sementara, sosok pemilik sabu yang disebut pelaku kini telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.
"Jadi, pelaku ini baru bebas. Kemudian bertemu dengan temannya. Saat bertemu itu lah, pelaku dititipkan sabu ini untuk dijual," jelasnya.
Suherman menegaskan, bahwa satu kasus tindak pidana narkoba yang berhasil mereka ungkap ini masih dalam pengembangan.
"Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan," tandasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor