Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Simpan Sabu di Rumah, Pria 28 Tahun Diringkus Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 20 Mei 2025 | 06:15 WIB
TANGKAP : Satu budak sabu inisial Z (28) Bersama barang bukti diamankan di kantor polisi. POLSEK JAYA KARYA FOR RADAR SAMPIT
TANGKAP : Satu budak sabu inisial Z (28) Bersama barang bukti diamankan di kantor polisi. POLSEK JAYA KARYA FOR RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Informasinya, dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang sebagai terduga pelaku berinisial Z (28).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jaya Karya Ipda Bronto telah  membenarkan tentang penangkapan tersebut.

Menurutnya, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita satu plastik berisikan kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat mencapai 0,57 gram.

"Selain sabu, kami juga menyita uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta," kata Bronto, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya ada mendapatkan informasi tentang terjadinya dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas akhirnya berhasil menemukan satu paket sabu di atas meja rumah pelaku," ungkapnya.

Atas temuan itu, menguatkan jika pelaku terbukti bersalah. Dan selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa.

"Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polres kotim #sabu-sabu #narkoba #penangkapan