Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor di Pulpis Diringkus di Banjarmasin

Sabrianoor • Minggu, 11 Mei 2025 | 19:50 WIB
TAK  MELAWAN: Pelaku curanmor inisial MR ketika berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kapuas.
TAK MELAWAN: Pelaku curanmor inisial MR ketika berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kapuas.

KUALA KAPUAS,radarsampit.jawapos.com - Satreskrim Polres Kapuas dibantu Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.Pelaku diketahui seorang pria berinisial MR (24 ),warga Desa Kiapak,Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi telah membenarkan pihaknya menangkap MR tanpa perlawananan di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Jumat (09/05/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.

"Penangkapan tersangka MR berawal dari laporan korban curanmor pada 3 bulan yang lalu.Setelah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan,akhirnya bisa diketahui keberadaan pelaku" ungkap Rizki (10/5).

Dibeberkannya, kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Anggrek,Kelurahan Selat Tengah ,Kecamatan Selat, Kuala Kapuas pada tanggal Rabu 12 Februari 2025.Korban saat itu memarkirkan motornya Yamaha NMax, dalam keadaan kunci motor yang masih tertinggal di kontaknya.

"Jadi keadaan motor yang masih menempel kunci kontaknya, lalu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut" jelas Rizki

Kemudian lanjutnya, ketika  korban kembali ke parkiran motornya, ia sudah mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Merasa jadi korban pencurian, korban pun akhirnya melapor ke Polres Kapuas.

Atas aksi curanmor tersebut pelaku MR kini dibawa dan ditahan di Mapolres Kapuas beserta barang bukti  motor korban yaitu satu unit Yamaha NMax dengan nomor polisi KH 4260 EV beserta  satu lembar STNK motor tersebut.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Rizki. (sbn/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#buron #pencurian kendaraan bermotor #Kabupaten Pulang Pisau #polsek banjarmasin utara #kuala kapuas #Pulpis #polres kapuas #curanmor #diringkus