Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut Penjara 14 Tahun

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 7 Mei 2025 | 20:32 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Lailani, terdakwa kasus narkoba hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut agar hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5  gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami menuntut terdakwa Lailani dengan  pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar subsidiair 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Afif.

Jaksa Afif membeberkan kejadian bermula pada Sabtu 16 November 2024, saat terdakwa berada di rumahnya  di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dihubungi melalui telepon oleh saksi Yopi.

Yopi mengajak terdakwa untuk mengambil mobil ke Samarinda Provinsi Kalimantan Timur yang akan dibawa ke Sekadau Provinsi Kalimantan Barat dan terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut.

Terdakwa memiliki inisiatif untuk menghubungi Bainit (DPO) yang tinggal di Barabai, Kalimantan Selatan. Ia menawarkan diri menerima titipan sabu karena kebetulan akan melintas wilayah Kalsel.

Hal tersebut kemudian langsung disetujui oleh Bainit, dan Bainit menghubungi langganannya untuk menitipkan sabu kepada terdakwa. 

 Di depan masjid keraton wilayah Beting Pontianak, Kalbar, terdakwa menerima kantong kresek warna hitam yang berisi  sebanyak 6  bungkus paket plastik cetik dengan rincian berat 99,53 gram, 99,80  gram, 99,80  gram, 94,87 gram, 19,90  gram, 0,54  gram dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta sebagai uang DP dan akomodasi. 

 

"Selanjutnya pada Minggu 17 November 2024, terdakwa memesan taksi travel dengan tujuan Sampit, Kalteng, kemudian pada Senin 18 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa bersama Yopi berangkat naik travel , dan menjelang sore mereka berhasil diamankan karena terjaring razia gabungan saat melintas wilayah Kabupaten Lamandau," beber Afif. 

Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau, Satlantas dan Provos melaksanakan giat razia gabungan terhadap semua kendaraan yang melintasi di Jalan Trans Kalimantan, Km. 15, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

 

Saat  anggota menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi, sopir mengaku  mengangkut 2  orang penumpang. Hasil penggeledahan badan nihil. Namun saat menggeledah barang bawaan ditemukan beberapa bungkus plastik warna putih berisi butiran kristal warna putih yang dibungkus tisu. 

"Setelah dilakukan penimbangan, 6 bungkusan tersebut ternyata berisi sabu dengan total berat bersih 414,14 gram," tukas jaksa. (mex/fm) 

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #Lamandau Kalimantan Tengah #kurir sabu #tuntutan jaksa