Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Terdakwa Sabu Satu Kilogram Sampit Tunggu Tuntutan

Rado. • Senin, 14 April 2025 | 13:35 WIB
ilustrasi sabu-sabu/Ainur Ochiem/Jawa Pos Radar Bojonegoro
ilustrasi sabu-sabu/Ainur Ochiem/Jawa Pos Radar Bojonegoro

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Terdakwa kasus kepemilikan sabu satu kilogram yang ditangkap Polres Kotim beberapa waktu lalu, Dendy Bin Andri, kini tinggal menunggu agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim.

Tuntutan tersebut rencananya akan disampaikan pekan ini.

JPU Kejari Kotim Qemal Candra mengatakan, kasus itu berawal pada 9 November 2024 lalu, ketika terdakwa dihubungi seseorang untuk mengambil barang haram tersebut.

Setelah komunikasi dan menerima instruksi dari orang tersebut, terdakwa lalu mengantarkan sabu ke Jalan Ahmad Yani, Sampit. Dia meletakkan paket sabu di depan eks karaoke.

Namun, tak lama kemudian terdakwa dicokok kepolisian. Kepada petugas, terdakwa mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta mengantarkan barang haram tersebut.

”Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#kurir #sampit #sabu #kalteng #narkoba