Dalam 9 kasus narkoba yang mereka ungkap itu, Polisi juga berhasil menyita 45 bungkus plastik berisikan kristal warna bening yakni sabu-sabu.
"Dari 45 paket sabu ini, jika ditotalkan beratnya mencapai 339,14 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Selasa (25/3) kemarin.
Menurutnya jika barang haram itu diuangkan, nilai barang bukti yang disita petugas mencapai Rp 678 juta, atau menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Suherman menegaskan, 9 kasus yang diungkap ini sebagai bentuk serius mereka dalam memberantas peredaran narkoba di Kotim.
Untuk itu pihaknya meminta bagi siapa saja yang masih berani menyentuh dan mengedarkan narkoba agar segera bertaubat, sebelum akhirnya berhadapan dengan petugas keamanan.
"Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba. Sebab, ini merupakan komitmen kami dalam memberangus barang haram itu," tegas Suherman. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama