Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mobil Bawa Sabu, Sopir Ditangkap Polisi

Farid Mahliyannor • Senin, 17 Maret 2025 | 20:49 WIB
Ilustrasi pengedar sabu.
Ilustrasi pengedar sabu.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 17 paket siap jual.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap satu pelaku inisial O (21) warga Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan terhadap satu pelaku pengedar narkoba itu.

Menurutnya, dari pengungkapan itu, Polisi telah berhasil menyita 85,11 gram yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada terjadi peredaran narkoba, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," kata Suherman.

Ia menjelaskan, pelaku diamankan di Jalan Pelangkong, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil.

"Saat diamankan, pelaku sedang mengendarai mobil dan membawa 17 paket sabu tersebut," bebernya.

Suherman menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#narkoba #penangkapan