NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com - Empat orang penjudi dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa inisial AS, MS, AF dan ES dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, sebagaimana Pasal 303.
Jaksa penuntut umum Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan, kegiatan permainan kartu jenis remi dengan menggunakan taruhan uang tunai tersebut terjadi pada hari Minggu (10/11/2024 ) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketika itu terdakwa AS dan ES melihat AF dan MS sedang bermain kartu jenis remi tanpa taruhan uang tunai disebuah rumah milik saksi NA di Desa Bukit Jaya . Rumah tersebut memang sering digunakan untuk nongkrong warga sekitar, pada saat itu para terdakwa tertarik dan bergabung kemudian melangsungkan permainan jenis kartu remi menggunakan taruhan uang tunai dan rangkaian aturan main permainan kartu jenis remi atas rekomendasi dari AS yang kemudian telah disepakati oleh keempat orang pemain kartu jenis remi tersebut.
Pada saat putaran pertama permainan kartu jenis remi tersebut dimenangkan oleh terdakwa AS dengan memenangkan uang tunai sejumlah Rp 90.000,- .Masing-masing dari tiap pemain kartu jenis remi memberikan uang tunai sejumlah Rp30.000,- .
Pada saat permainan putaran kedua tiba-tiba datang polisi beserta anggotanya mengamankan keempat orang yang bermain kartu jenis remi dengan menggunakan taruhan uang tunai tersebut. “Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 52 lembar kartu remi merk keris dan uang tunai dari keempat orang tersebut dengan total berjumlah Rp1.510.000,”beber Jaksa.
Ditegaskannya, bahwa permainan kartu jenis remi dengan taruhan sejumlah uang tunai yang dilakukan ke empat terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama