Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gendam Modus Pengobatan, Cincin Emas Warga Kapuas Diembat

Sabrianoor • Kamis, 16 Januari 2025 | 05:00 WIB
GENDAM: Dua pelaku gendam (hipnotis) diamankan di Mapolres Kapuas. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
GENDAM: Dua pelaku gendam (hipnotis) diamankan di Mapolres Kapuas. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Banjarmasin Selatan menangkap dua orang pria inisial BA (65) dan DA (51) terduga pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian gendam atau hipnotis yang terjadi 21 Desember 2024.

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keduanya melakukan aksi kejahatan di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur pada  Selasa (14/01/2025).

"Kasus terbongkar setelah Satreskrim Polres Kapuas menerima laporan korban MI (65) warga Jalan Mahakam, Kuala Kapuas tentang adanya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang terjadi di Jalan Barito, Kuala Kapuas," ungkap Abdul Kadir ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (15/01/2025).

Kasatreskrim menjelaskan modus pelaku melakukan penipuan dan pencurian  dengan  cara mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanamkan sesuatu yang gaib di depan rumah.

"Kemudian pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada di pergelangan tangan kanan korban dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna," tutur Abdul Kadir.

Dilanjutkannya, pelaku lalu mengajak korban ke musala Al Amin di Jalan Tjilik Riwut. Setelah berada di dalam musala, pelaku dan korban duduk dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan pelaku lainnya berada di sebelah kanan korban.

"Pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan di badan korban. Pelaku menyampaikan bahwa dalam pengobatan ini korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas, dan salah satu pelaku tersebut melepaskan satu buah kalung emas beserta mata kalung emas dan satu buah gelang emas," tambah Kasatreskrim.

Diketahui, korban yang telah terperdaya akhirnya melepaskan sendiri dua cincin emas, memasukkannya ke dalam satu  plastik warna hitam dan membungkusnya.

Pelaku mewanti-wanti korban bahwa plastik berwarna hitam  tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu magrib dan disarankan sampai 3 hari.

Akhirnya setelah sampai rumah, korban menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut di dalam lemari dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban.

Anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut,  setelah dibuka ternyata cincin emas korban telah hilang dan isi dari plastik hitam tersebut adalah 1 lembar uang Rp. 5 ribu, 3 batu dan 3 uang logam.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kapuas," ujarnya.

Kasatreskrim menegaskan, para pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas dan diamankan barang bukti uang tunai Rp 2.173.000 beserta kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.

“Tersangka dikenakan pasal 363 jo 378 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan," tegas Abdul Kadir. (sbn/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#hipnotis #penipuan #modus pengobatan #gendam cincin