Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sejumlah Barang Terlarang masih Ditemukan di Lapas Pangkalan Bun

Koko Sulistyo • Sabtu, 11 Januari 2025 | 07:00 WIB
BARANG TERLARANG: Temuan hasil razia dari tiga blok di kamar hunian Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama tadi.
BARANG TERLARANG: Temuan hasil razia dari tiga blok di kamar hunian Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama tadi.

PANGKALAN BUN,radarsampit.jawapos.com - Sejumlah barang terlarang, berupa puluhan handphone berbagai merk berhasil disita dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),  dalam  sebuah razia gabungan, baru-baru tadi.

Handphone dan berbagai barang berbahaya yang berpotensi disalahgunakan oleh para narapidana tersebut disita untuk kemudian dimusnahkan.

Razia gabungan dilakukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun, Kanwil Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalteng,  melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan dari Polres Kotawaringin Barat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun Herry Muhammad Ramdan mengungkapkan, razia gabungan menyasar 3 blok hunian dalam lembaga pemasyarakatan. "Penggeledahan ini bersifat insidentil dan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di dalam lapas, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga," ujarnya, Jumat (10/1).

Diuraikannya, berhasil di sita sebanyak 5 unit handphone android, 1 handphone tulalit, kipas angin 5 unit, kabel data 3 unit, power bank 3 unit, dan charger 5 unit serta barang lainnya dari blok amanah kamar 13,14,15 dan kamar 16.Kemudian dari blok Beriman kamar 1,2 dan 3 disita handphone android sebanyak 11 unit, handphone tulalit 1 unit, charger 1 unit, earphone 2 unit, pisau 2 unit dan gunting 2 unit.

"Di blok cendikia kamar 5,6 dan 7 hape android ada 2 unit, charger 1 unit, earphone dan gunting masing-masing 1 unit, barang-barang tersebut disita untuk kemudian dimusnahkan," lanjut Herry.

Saat ditanyakan modus para narapidana memasukan alat komunikasi ke dalam Lapas, menurutnya para warga binaan tidak ada yang mau mengakuinya, dan jawaban yang diperoleh, alat komunikasi tersebut didapatkan mereka dari peninggalan napi sebelumnya.

Selain itu, alat komunikasi tersebut berdasarkan pengakuan para Napi digunakan untuk menjalin komunikasi dengan keluarga mereka. Dan apakah alat komunikasi tersebut diindikasikan untuk ada digunakan untuk mengorganisir peredaran narkoba dari dalam lapas, Herry mengaku hingga saat ini indikasi tersebut belum ditemukan.

"Selama saya 4 bulan jadi Kalapas di Pangkalan Bun, belum terjadi dan semoga tidak terjadi di Lapas Pangkalan Bun," tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain itu penggeledahan yang dilakukan merupakan hal rutin sebagai salah satu bentuk langkah preventif yang diambil oleh pihak Lapas Pangkalan Bun guna menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami akan terus melakukan penggeledahan ataupun razia pada kamar hunian WBP untuk memastikan tidak adanya gangguan keamanan dan kamtib di dalam lapas. Serta untuk menghindari adanya barang-barang terlarang di dalam blok hunian, seperti handphone (HP) dan barang berbahaya lain,” pungkas Herry Muhammad Ramdan. (tyo/gus)

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#antisipasi #temuan #kalapas #napi #alat komunikasi #warga binaan pemasyarakatan (wbp) #Polres Kotawaringin Barat #Lapas Pangkalan Bun #kotawaringin barat #narapidana #penggeledahan #barang terlarang #Pangkalan Bun #blok #BNNK #razia #disita #kalteng #Kamar Hunian #pelanggaran #kanwil