PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com - Limson alias Ucun kini tak bisa berkutik.Delapan paket narkotika jenis sabu seberat 3,91 gram mengiringnya masuk dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Pria 56 tahun ini ditangkap Tim Sat Narkoba Polrestsa di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya. Ketika digerebek ditemukan barang bukti narkotika.
Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno menyatakan, tersangka ini merupakan pengedar narkotika. Selain sabu seberat 3,91 gram, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong lengkap dengan sedotan. Kemudian satu batang pipet kaca,korek api mancis warna hijau, gunting, ponsel dan uang tunai lima ratus ribu rupiah, sebagai hasil penjualan barang haram tersebut.
Aji menceritakan,tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan pengambangan hingga dilakukan penggerebakan di kediaman tersangka.
Dalam penggerebekan itu, Limson sempat membuang barang bukti ke atas kamar mandi di tempat tinggalnya. Namun berhasil diketahui petugas dan tersangka mengakui narkotika dan barang bukti lainnya adalah miliknya.
“Berkat informasi dari masyarakat, pelaku sering melakukan jual beli narkotika. Kita lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Kita gerebek dan kita geledah rumah. Sempat melemparkan sabu tersebut ke atas kamar mandi di tempat tinggal, namun berhasil didapat,” ungkap Perwira Menengah Polri ini,Senin (6/1/2025).
Aji menambahkan, pihaknya ini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan,terutama pemasok barang haram itu terhadap tersangka. Selain itu, terus berupaya melakukan penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah Palangka Raya.
”Kita terus persempit ruang gerak peredaran narkotika. Maka itu jika ada masyarakat mengetahui, silakan laporkan aktivitas illegal tersebut,” pungkas Aji Suseno. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama