SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Ratusan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi kendaraan standar yang berhasil disita oleh aparat Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotim, telah dimusnahkan di halaman Mapolres Kotim pada Selasa (31/12/2024).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan, knalpot-kanlpot itu merupakan barang bukti hasil sitaan petugas Satlantas Polres Kotim.
“Sedikitnya ada 350 knalpot brong hasil sitaan yang berhasil dimusnahkan. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi merupakan salah satu pelanggaran di jalan. Maka dari itu seluruh barang buktinya dimusnahkan," ujarnya didampingi didampingi Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas, dan sejumlah pejabat polres setempat, dan dari unsur Pemkab Kotim yang menyaksikan pemusnahan tersebut.
Diungkapkan pula, kasus pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 cukup meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu. Namun, berdasarkan data tercatat kasus kecelakaan hingga meninggal dunia menurun.
"Untuk kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia turun 30 persen. Harapannya angka kecelakaan dapat terus ditekan," tandas Firdaus Canggih Pamungkas menambahkan. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama