Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ini Berulah Lagi

Fahry Ilhami Samosir • Jumat, 6 Desember 2024 | 05:10 WIB
DITANGKAP LAGI : Pelaku Z alias Momos, mantan napi ini ditangkap lagi karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
DITANGKAP LAGI : Pelaku Z alias Momos, mantan napi ini ditangkap lagi karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Keluar masuk penjara bukannya membuat pria 45 tahun inisial Z alias Momos ini taubat, tapi justru sebaliknya, dia kembali berulah dan ditangkap polisi.

Momos kembali ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di belakang eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (04/12/2024) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut. Menurutnya, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.

”Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah karena terjadinya peredaran narkoba, personel langsung dikerahkan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Suherman, Kamis (05/12/2024) siang.

Hasilnya, petugas meringkus satu terduga pelaku. Saat diinterogasi, Momos rupanya seorang mantan narapidana yang baru bebas atas kasus serupa.

”Dari tangannya kami berhasil menyita 3 paket sabu siap edar dengan berat 1,7 gram,” sebut Suherman.

“Tersangka telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” timpalnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#residivis #ditangkap aparat #narkoba