NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Satu lagi kurir sabu dituntut berat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nanga Bulik, dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh mengungkapkan perkara ini bermula pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, saat itu Asong (DPO) menghubungi terdakwa Yahyad, menawarkan untuk membawa barang narkotika jenis sabu dengan berat 1 ons ke Kabupaten Sukamara dan dijanjikan akan diberi upah Rp 5 juta.
Terdakwa tergiur upah dan langsung bersedia, dan terdakwa pikir sekalian mengantar penumpang ke Balai Berkuak pada 13 Juli 2024.
Saat akan berangkat, terdakwa diberi uang muka sebesar Rp 2 juta, Asong berjanji akan melunasinya jika misi selesai.
Terdakwa pun berangkat dengan membawa 7 penumpang dan satu temannya. Usai mengantarkan penumpang, ia menuju Sukamara.
"Saat masih di perjalanan, Asong memerintahkan kepada terdakwa bila sesampainya di Sukamara, cari penginapan dan kunci mobil ditinggal di dalam mobil, dan ia akan dihubungi jika barang narkotika tersebut sudah ambil," ungkap jaksa.
Sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 18 wilayah Kabupaten Lamandau. Terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil bernopol KB 1340 MZ ditemukan 1 kotak kertas dibalut lakban berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi butiran kristal narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 100 gram (1 ons).
“Petugas juga mengamankan barang bukti lain pil ekstasi sebanyak 20 butir yang ditemukan di dalam dashbord depan sebelah kiri sopir,” pungkasnya. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor