Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Tanam Ganja di Atap Rumah, Warga Jakarta Ditangkap Polisi

Farid Mahliyannor • Jumat, 15 November 2024 | 22:26 WIB
GANJA: Polisi menggerebek sebuah rumah di RT 02 RW 016, kampung Pedongkelan, kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat di yang dijadikan lokasi menanam ganja, Rabu (13/11/2024). (Ryandi Zahdomo)
GANJA: Polisi menggerebek sebuah rumah di RT 02 RW 016, kampung Pedongkelan, kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat di yang dijadikan lokasi menanam ganja, Rabu (13/11/2024). (Ryandi Zahdomo)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di RT 02 RW 016, kampung Pedongkelan, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024). Sebanyak 40 pohon ganja ditemukan ditanam di 16 pot dengan berbagai ukuran. 

 Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya aduan masyarakat ke polsek Cengkareng. Kemudian, pihaknya bersama polsek Cengkareng melakukan penyelidikan. 

 "Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan kami melakukan penggerebekan atau penggeledahan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut," ujar Chandra di lokasi Rabu (13/11).

 Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 16 pot yang berisikan 40 tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Kemudian, juga ditemukan adanya 19 paket ganja siap edar dan 274 daun ganja kering. 

 "Kemudian kami juga menemukan beberapa obat-obatan seperti pupuk yang digunakan untuk budidaya tanaman ganja tersebut," terang Chandra. 

 Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua orang berinisial AJ, 36, dan AN. Namun, hanya pelaku AJ yang ditetapkan sebagai tersangka. 

 "Pelaku juga konsumsi. Sudah tes urine positif (ganja)," ucap Chandra.

 Chandra mengatakan, tersangka AJ melakukan budidaya tanaman ganja dengan pot di atap rumahnya. Lokasi itu ia pilih lantaran akses menuju loteng sulit untuk diketahui orang.

 Diperlukan tangga kayu untuk naik ke loteng melalui celah yang sempit. 

 "Karena memang yang pertama mungkin letaknya ya, kemudian pelaku juga tidak menempatkannya di tempat yang tidak mudah untuk dilihat orang sekitar," terang Chandra.

 Tersangka AJ dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara semur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya. (jpc)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#narkotika #ditangkap aparat #tanaman ganja