Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Stres karena Upah Kecil, Sopir Jual CPO Perusahaan

Rado. • Jumat, 25 Oktober 2024 | 05:20 WIB
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com  - Berdalih selama bekerja tak ada hasil karena upah kecil membuat Alex Ruswanto nekat melakukan perbuatan jahat.

Dia menggelapkan minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO) milik PT. Agro Lestari Sentosa (ALS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Alex menjual satu truk tangki CPO milik perusahaan di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), setelah itu dia kabur ke Medan, Sumatra Utara.

Perkara penggelapan ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa Alex dihadirkan di persidangan untuk menyampaikan keterangan.

Di persidangan, JPU Kejari Kotim, Fransiskus Leonardo mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada 2 Agustus 2024 lalu, saat PT. Mitra Link Borneo (MLB) menugaskan terdakwa mengangkut CPO dari PT. ALS (Agro Lestari Sentosa) di Gunung Mas menuju Sampit.

Namun sekembalinya ke Sampit dia ditelepon pacarnya di Medan  yang mengabarkan  ayahnya telah meninggal dunia di Medan. Dalam perjalanan tersebut, terdakwa  menjadi bingung dengan bagaimana biaya untuk pulang ke Medan.

“Lalu secara spontanitas timbul niat terdakwa  untuk menjual atau menggelapkan semua muatan CPO yang terdakwa  angkut tersebut kepada orang lain namun kendalanya terdakwa  masih tidak mengetahui lokasi pembelinya, terdakwa  berencana berhenti bekerja di PT. MLB berhubung upahnya sangat kecil dan terdakwa  tidak memperoleh hasil dari bekerja di tempat tersebut,” ungkap jaksa.

 Sesampainya di Sampit, terdakwa  mencoba menelepon   teman  sesama sopir di  PT. MLB   untuk menjual CPO dan oleh rekannya diarahkan dijual di jalan Jenderal Sudirman yang banyak menerima CPO kencing di pinggir jalan.

Usai menjual CPO  ke beberapa tempat, terdakwa menelpon kekasihnya untuk minta dibelikan tiket pesawat Palangka Raya  - Medan. Sebagian uang hasil penjualan CPO diberikan ke sesama sopir sebesar Rp 5 juta.

“Atas perbuatan terdakwa, PT. MLB mengalami kerugian kurang lebih Rp 150 juta. Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidanam,” tegas jaksa. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#sidang #CPO #penggelapan #pn sampit