SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Berdalih selama bekerja tak ada hasil karena upah kecil membuat Alex Ruswanto nekat melakukan perbuatan jahat.
Dia menggelapkan minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO) milik PT. Agro Lestari Sentosa (ALS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Alex menjual satu truk tangki CPO milik perusahaan di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), setelah itu dia kabur ke Medan, Sumatra Utara.
Perkara penggelapan ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa Alex dihadirkan di persidangan untuk menyampaikan keterangan.
Di persidangan, JPU Kejari Kotim, Fransiskus Leonardo mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada 2 Agustus 2024 lalu, saat PT. Mitra Link Borneo (MLB) menugaskan terdakwa mengangkut CPO dari PT. ALS (Agro Lestari Sentosa) di Gunung Mas menuju Sampit.
Namun sekembalinya ke Sampit dia ditelepon pacarnya di Medan yang mengabarkan ayahnya telah meninggal dunia di Medan. Dalam perjalanan tersebut, terdakwa menjadi bingung dengan bagaimana biaya untuk pulang ke Medan.
“Lalu secara spontanitas timbul niat terdakwa untuk menjual atau menggelapkan semua muatan CPO yang terdakwa angkut tersebut kepada orang lain namun kendalanya terdakwa masih tidak mengetahui lokasi pembelinya, terdakwa berencana berhenti bekerja di PT. MLB berhubung upahnya sangat kecil dan terdakwa tidak memperoleh hasil dari bekerja di tempat tersebut,” ungkap jaksa.
Sesampainya di Sampit, terdakwa mencoba menelepon teman sesama sopir di PT. MLB untuk menjual CPO dan oleh rekannya diarahkan dijual di jalan Jenderal Sudirman yang banyak menerima CPO kencing di pinggir jalan.
Usai menjual CPO ke beberapa tempat, terdakwa menelpon kekasihnya untuk minta dibelikan tiket pesawat Palangka Raya - Medan. Sebagian uang hasil penjualan CPO diberikan ke sesama sopir sebesar Rp 5 juta.
“Atas perbuatan terdakwa, PT. MLB mengalami kerugian kurang lebih Rp 150 juta. Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidanam,” tegas jaksa. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor