KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com - Seorang pemuda inisial AS (18) nekat menusuk korban AY (19) di Jalan Dambung Gaman, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Sabtu (12/10) dini hari lalu.
"Motif pelaku menusuk korban karena dendam," ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Sepang Ipda Abner, Jumat (18/10/2024).
Abner mengatakan, pelaku mengaku sakit hati karena pernah ditantang korban pada suatu acara. Dendam yang membara itu, akhirnya membuat pelaku nekat menusuk korban dengan pisau yang dibawanya.
"Pelaku menusuk korban bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Akibat luka tusuk tersebut, lanjut Kapolsek, korban yang merupakan warga Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau itu alami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
"Kami sudah menangkap pelaku AS yang bersembunyi di rumahnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AS harus mendekam di balik jeruji besi penjara dan dijerat Pasal 354 ayat 1 junto 351 ayat 2 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Kejadian penusukan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan menghindari tindakan kekerasan. Perselisihan kecil sebaiknya diselesaikan secara baik-baik," tandasnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor