Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dendam Kesumat, Pisau Bertindak

Arham Said • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 05:50 WIB
TANGKAP : Pelaku penusukan, AS (18) diamankan unit Reskrim Polsek Sepang, Gumas. POLSEK SEPANG FOR RADAR SAMPIT
TANGKAP : Pelaku penusukan, AS (18) diamankan unit Reskrim Polsek Sepang, Gumas. POLSEK SEPANG FOR RADAR SAMPIT

KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com - Seorang pemuda inisial AS (18) nekat menusuk korban AY (19) di Jalan Dambung Gaman, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Sabtu (12/10) dini hari lalu.
"Motif pelaku menusuk korban karena dendam," ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Sepang Ipda Abner, Jumat (18/10/2024).
Abner mengatakan, pelaku mengaku sakit hati karena pernah ditantang korban pada suatu acara. Dendam yang membara itu, akhirnya membuat pelaku nekat menusuk korban dengan pisau yang dibawanya.
"Pelaku menusuk korban bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Akibat luka tusuk tersebut, lanjut Kapolsek, korban yang merupakan warga Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau itu alami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
"Kami sudah menangkap pelaku AS yang bersembunyi di rumahnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AS harus mendekam di balik jeruji besi penjara dan dijerat Pasal 354 ayat 1 junto 351 ayat 2 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Kejadian penusukan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan menghindari tindakan kekerasan. Perselisihan kecil sebaiknya diselesaikan secara baik-baik," tandasnya. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #penusukan #Dendam #Polres Gumas