Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sales Ini Untung Besar, Pakai Uang Perusahaan Hampir Rp1 Miliar untuk Karaoke dan Judi Online

Rado. • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:39 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Judi online benar-benar merusak akal sehat para pecandunya.

Fathurahman nekat menggunakan uang perusahaan tempatnya bekerja untuk dipertaruhkan. Dia akhirnya dipenjara karena perbuatannya karena penggelapan sebesar Rp1 miliar untuk judi online dan karaoke.

Perkara tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Kotim Restyana Widianingsih mengatakan, terdakwa merupakan karyawan di CV Mentaya Indah Shalom (MIS) di Kota Sampit sejak Oktober 2021.

Dia dipercaya sebagai salesman yang bertugas melakukan order barang dan penagihan piutang toko.

Berawal dari hasil rekap faktur pembayaran yang dilakukan rekannya, ditemukan tagihan faktur yang menjadi tanggung jawab terdakwa.

Saat dilakukan pengecekan terhadap toko yang tidak melakukan pembayaran melebihi batas waktu 14 hari, pihak toko mengaku tidak pernah memesan dan menerima barang sesuai faktur.

Adapun terdakwa mengajukan pemesanan barang tersebut pada admin nota perusahaan, seolah-olah menerima pesanan dari toko.

Terdakwa lalu menyerahkan pemesanan itu pada admin nota untuk dibuatkan faktur.

Akan tetapi, barang tersebut tidak diantarkan ke tempat tujuan sesuai faktur. Atas perintah terdakwa, sopir mengantar ke toko lain.

Lampiran faktur yang seharusnya untuk toko, disimpan terdakwa, sedangkan lampiran faktur lainnya diserahkan kepada kepala gudang.

Pengajuan pesanan fiktif yang diajukan terdakwa dari 78 toko pada rentang waktu 9 Maret - 20 April 2024. Total yang belum terbayarkan senilai Rp993 juta.

”Terdakwa mengaku mendapat keuntungan dan digunakan untuk bermain judi online sekitar Rp100 juta. Selebihnya, digunakan untuk hiburan bersama rekan-rekannya, serta keperluan sehari hari,” kata jaksa.

Tindakan terdakwa membuat CV MIS mengalami kerugian sebesar Rp993juta. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 374 KUHPidana. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#sampit #penggelapan #kotim #karaoke #judi online #LC atau ladies companion #kalteng