SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Yudhi Pratama dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Hal itu setelah perbuatan Yudhi Pratama memalsukan dokumen negara, seperti KTP, SIM dan ijazah. Di sisi lain, dia melakoni bisnis tersebut karena peminatnya terus bertambah.
Menurut JPU, Septian Tri Yuwono, perbuatan terdakwa sangat meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
”Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP pada dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Septian.
Septian menuturkan, pada 2023- 2024, terdakwa membuka jasa scanner. Namun, dia juga juga melayani pembuatan surat palsu.
“Seiring waktu berjalan, banyak orang yang meminta dibuatkan surat-surat palsu, seperti SIM C, SIM A, SIM BI umum, SIM BII umum, ijazah, dan STNK,” katanya.
Menurut jaksa, terdakwa memalsukan surat palsu tersebut berawal ketika dia membuka jasa scanner dan memasarkan jasanya tersebut melalui Facebook. Terdakwa lalu dihubungi pemesan dan memintanya membuatkan surat palsu sesuai yang diperlukan.
”Setelah terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dan pemesan, kemudian terdakwa meminta data yang diperlukan dan contoh surat yang akan dipalsukan,” katanya.
Terdakwa mendesain surat tersebut menggunakan seperangkat komputer. Setelah surat selesai, terdakwa meminta uang sesuai kesepakatan. Pembayaran dilakukan secara transfer.
”Akibat perbuatan terdakwa yang tidak berhak dan tidak berwenang menerbitkan surat-surat tersebut, merugikan pihak-pihak yang berhak dan berwenang,” pungkas Septian. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor