Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Baku Hantam di Ujung Pandaran Berujung ke Pengadilan

Rado. • Minggu, 15 September 2024 | 06:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Jait Nor Pandaran terjerat hukum  dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, lantaran melakukan penganiayaan terhadap Hamidan.

Terungkap dalam persidangan, peristiwa itu  terjadi di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit. Hal ini berawal ketika korban menanyakan alasan pelaku melakukan pembobolan di rumah kediamannya.

Jakwa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Rosihan Arganata membeberkan, awalnya korban  datang ke rumah terdakwa di Ujung Pandaran. “Korban  langsung tanyakan “ meapa kam membobol dirumah ku tadi “ . 

Kemudian, karena terdakwa merasa tidak salah dan tidak terima, maka ia pun marah – marah, dan  waktu itu terdakwa sedang berbaring di atas ranjang  di kamar.

Kemudian lanjut JPU, terdakwa  yang marah langsung berdiri dan mendorong Hamidan,   sehingga korban  ini  tersandar di dinding kamar dan pada saat  itu terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya  ke arah  wajah korban, mengenai  bagian mata sebelah kanan.

Selanjutnya, jual beli pukulan pun terjadi hingga akhirnya  terdakwa memeluk dan membating korban. Saat itu pun,  secara spontan korban   mencakar muka terdakwa, hingga keributan tersebut di dengar tetangga, yang kemudian datang melerai.

Setelah perkelahian tersebut, terdakwa bersama korban  dibawa menuju  kantor Desa Ujung Pandaran, mereka di dampingi  beberapa warga sekitar dengan berjalan kaki.

Namun  belum sampai kantor desa, tepatnya di Jalan Putra Nelayan Rt 004 Rw.002 Desa Ujung Pandaran, terdakwa mendadak kembali memukul korban dengan telapak tangan.

Ia beralasan lantaran merasa malu  dengan omongan korban   yang selalu menuduh dirinya membobol  rumah korban.

Baku hantam pun terjadi lagi, namun kembali dilerai warga, hingga akhirnya terdakwa diamankan di Polsek Jaya Karya Samuda untuk proses selanjutnya, dan berujung di meja hijau PN Sampit.

“ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” ungkap JPU dalam persidangan.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Teluk Sampit #terdakwa #Ujung Pandaran #pemukulan #kalteng #perkelahian #pn sampit