SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Jait Nor Pandaran terjerat hukum dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, lantaran melakukan penganiayaan terhadap Hamidan.
Terungkap dalam persidangan, peristiwa itu terjadi di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit. Hal ini berawal ketika korban menanyakan alasan pelaku melakukan pembobolan di rumah kediamannya.
Jakwa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Rosihan Arganata membeberkan, awalnya korban datang ke rumah terdakwa di Ujung Pandaran. “Korban langsung tanyakan “ meapa kam membobol dirumah ku tadi “ .
Kemudian, karena terdakwa merasa tidak salah dan tidak terima, maka ia pun marah – marah, dan waktu itu terdakwa sedang berbaring di atas ranjang di kamar.
Kemudian lanjut JPU, terdakwa yang marah langsung berdiri dan mendorong Hamidan, sehingga korban ini tersandar di dinding kamar dan pada saat itu terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah korban, mengenai bagian mata sebelah kanan.
Selanjutnya, jual beli pukulan pun terjadi hingga akhirnya terdakwa memeluk dan membating korban. Saat itu pun, secara spontan korban mencakar muka terdakwa, hingga keributan tersebut di dengar tetangga, yang kemudian datang melerai.
Setelah perkelahian tersebut, terdakwa bersama korban dibawa menuju kantor Desa Ujung Pandaran, mereka di dampingi beberapa warga sekitar dengan berjalan kaki.
Namun belum sampai kantor desa, tepatnya di Jalan Putra Nelayan Rt 004 Rw.002 Desa Ujung Pandaran, terdakwa mendadak kembali memukul korban dengan telapak tangan.
Ia beralasan lantaran merasa malu dengan omongan korban yang selalu menuduh dirinya membobol rumah korban.
Baku hantam pun terjadi lagi, namun kembali dilerai warga, hingga akhirnya terdakwa diamankan di Polsek Jaya Karya Samuda untuk proses selanjutnya, dan berujung di meja hijau PN Sampit.
“ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” ungkap JPU dalam persidangan.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama