Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pecandu Judi Online Dituntut 2 Tahun Penjara

Agus Jaka Purnama • Minggu, 8 September 2024 | 11:00 WIB

ilustrasi main judi online
ilustrasi main judi online
SAMPIT-Aditiya Rahman, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur (Kotim) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi.

Pemuda ini didakwa  lantaran pecandu berat online,  yang mana dalam hitungan jam mampu menghabiskan puluhan juta rupiah dalam permainan tersebut.

“Menyatakan terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah. Untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. Serta Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”kata JPU Restyana Widianingsih, baru-baru tadi.

Jaksa membeberkan, Aditiya Rahman menyalahgunakan jabatannya di sebuah minimarket berjaringan dengan menggasak uang puluhan juta rupiah di brankas tempat ia berkeja itu.

Restyana Widianingsih juga mengatakan, terdakwa dipromosikan menjabat kepala toko pada 19 Maret 2024. Selanjutnya, pada 9 Juni 2024 saat menjalankan tugasnya, terbesit niat terdakwa mengambil uang dalam brankas. 

Terdakwa lanjutnya, lalu membuka brankas dan mengambil sebesar Rp4.500.000, lalu keluar gudang dan pergi keluar dari toko di Jalan Pramuka Sampit itu, untuk menyetorkan uang ke agen perbankan.

Selanjutnya,  terdakwa kembali ke toko dan mendepositkan uang yang telah disetorkan ke rekening miliknya ke akun judi online untuk dimainkan. Dia pun akhirnya kalah.

Hal tersebut tak membuat terdakwa berhenti. Sebaliknya, pria itu justru kembali mengambil uang di brankas toko sebanyak Rp10 juta, lalu menyetorkan lagi ke rekeningnya dan mendepositkannya lagi ke akun judi online. Lagi-lagi dia kalah.

Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali mengambil uang di brankas. Kali ini lebih banyak, yakni Rp29.400.000. Semua uang itu didepositkan lagi ke akun judi onlinenya. Namun, dia kalah lagi. Kekalahan itu belum membuatnya berhenti.

Sisa uang di brankas toko sebesar Rp5,6 juta kembali digasaknya. Dia pun kalah lagi. Terdakwa lalu mengunci brankas dan menyimpan kunci brankas tersebut di laci toko. Dia meninggalkan toko saat ganti shift jaga.

Selanjutnya ungkap jaksa, sekitar jam 19.00 WIB, datang petugas pengiriman barang yang biasa menerima uang hasil penjualan toko. Saat itulah aksi terdakwa terbongkar, karena uang sebesar Rp49.565.000 di brankas itu ludes. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 374 KUHPidana,” kata jaksa penuntut umum. (ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#jpu #judi onlie #persidangan #kotawaringin timur #pn sampit