Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Rudapaksa Adik Ipar Sejak 4 Tahun Lalu, Sampai Lupa Sudah Berapa Kali 'Gituan'

Farid Mahliyannor • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:25 WIB
AKSI BEJAT SEJAK 2021 LALU : Tersangka IGKB (tengah,berbaju tahanan), tersangka asusila terhadap adik ipar. (m.basir/radar bali)
AKSI BEJAT SEJAK 2021 LALU : Tersangka IGKB (tengah,berbaju tahanan), tersangka asusila terhadap adik ipar. (m.basir/radar bali)

 

NEGARA - Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur IGKB, 24, alias Tiade, mengaku sudah sering melakukan persetubuhan dengan korban yang masih 16 tahun.

 

Perbuatan tersangka sejak tahun 2021 hingga lupa berapa kali menyetubuhi korban yang masih iparnya.

 

Setiap melakukan rudapaksa adik iparnya, tersangka melakukan pengancaman.

 

Tersangka mengakui perbuatannya saat ditanya Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (6/8/2024).

 

Tersangka mengaku sudah lupa karena sudah melakukan hubungan terlarang dengan iparnya sejak 4 tahun lalu, tepatnya sejak tahun 2021 dan baru terungkap tahun 2024. ”Sudah lupa,” ungkap tersangka.

 

Karena perbuatanya terhadap Adi iparnya terungkap, tersangka saat ini sudah proses perceraian dengan istrinya, yakni kakak kandung dari korban.

 

Bahkan tersangka secara tegas hanya memanfaatkan adik iparnya untuk memuaskan nafsunya tanpa ada ada niat menikahi.

Sekarang tersangka mengaku menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi dan berstatus sebagai terangka.

 

Hasil penyelidikan polisi, tersangka hanya mengaku telah melakukan perbuatanya beberapa kali di tempat berbeda. Awalnya pada tahun 2021 di kebun milik tersangka, saat itu korban masih kelas 2 SMP.

 

Tahun yang sama juga melakukan di rumah tersangka. Kemudian pada tahun 2023 beberapa kali melakukan dan terakhir pada Maret 2024 lalu.

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap pada bulan Mei lalu. Istri tersangka membuka handphone suaminya berisi percakapan dengan adik kandungnya.

 

Dalam percakapan itu, tersangka meminta buka pintu kamar kos korban.  Korban saat itu menjawab tujuan tersangka datang dan korban tidak berani membuka pintu.

 

Kakak korban kemudian menanyakan maksud percakapan kepada korban. Jawaban dari korban mengakui kakak iparnya datang ke kos korban tetapi tidak berani buka pintu.

 

Ujung-ujungnya  korban juga mengaku telah disetubuhi kakak iparnya sejak tahun 2021 atau masih kelas 2 SMP. ”Korban baru memberikan kepada kakak kandungnya karena sering mendapat ancaman dari tersangka,” ujarnya.

 

Ancaman tersangka yang membuat takut korban, akan menghancurkan korban jika menceritakan kepada kaka kandungnya. Suami tersangka atau kakak korban langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Jembrana.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau Pasal 6 huruf C pasal 4 ayat 2 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf G Undang -undang nomor 12  tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman paling lama 12 tahun. [*/jp]

Editor : Farid Mahliyannor
#asusila anak