Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tergiur Untung Besar, Ratu Sabu Diciduk Polisi

Dodi • Jumat, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB
RATU SABU: Iskayani alias Riska (21) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA
RATU SABU: Iskayani alias Riska (21) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA-  Perbuatan yang dilakukan wanita berparas cantik bernama Iskayani alias Riska (21) ini tak patut ditiru.

Kejahatan yang dia lakukan hingga berujung mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Diduga  kejahatan itu dilakukannya lantaran desakan ekonomi dan tergiur pendapatan (untung.Red) besar.

Riska ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya dalam sebuah penggerebekan. Pelaku sudah lama diincar untuk ditangkap lantaran keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Dia dibekuk tanpa perlawanan dan penolakan di jalan dr. Murjani Gang Rahmat, Palangka Raya, Rabu (24/7).

Kasatres Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyebutkan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan  dua paket besar sabu dengan berat kotor sekitar 7,59 gram.

Sendok sabu, yimbangan digital, bong, pilet kaca, tisu, plasti kecil, sembilan plastik klip, botol plastik, selempang, dan dua unit ponsel.

Diduga, Riska selain sebagai pengedar juga sebagai pengguna barang haram tersebut. Kasus masih dalam pengembangan aparat. Polisi masih mengejar pelaku utama pemasok sabu ke pelaku.

“Barbuknya lumayan banyak," ucap Aji, Kamis (25/7).

Ia menjabarkan, penangkapan dilakukan bermula dari informasi masyarakat menjadi titik awal bagi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, tim berhasil menangkap pelaku. Saat pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dalam sebuah tas selempang warna hitam.

Lalu, dari keterangan terlapor, Satresnarkoba mengarah ke tempat tinggal terlapor di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu No. 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan tim menemukan 1 paket Shabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru, Posisi diletakkan di rak sepatu dengan brutonya yaitu 7,59 gram.

Lanjutnya, semua barang - barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik tersangka, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.

”Semua diakui tersangka, ponsel hingga narkotika milik tersangka. Sudah kita amankan dan saat ini proses penyidikian dan pengambngan. Kami selidiki pemasok barang haram tersebut kepada tersangka," terangnya.

Aji menegaskan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yakni maksimal 20 tahun kurungan.

“Kami kenakan ancaman terberat, 20 tahun. Kami terus dalami dan saya tekankan tidak akan menyerah untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Berikan informasi, maka kami akan tindak lanjut. Stop narkoba, jangan sampai terlibat dengan alasan apapun,” tandas perwira pertama Polri ini. (daq/fm)  

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #Polresta Palangka Raya #narkoba