Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hindari Penyalahgunaan, Senpi Dinas Polisi Diperiksa Propam

Dodi • Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
PEMERIKSAAN : Secara mendadak Seksi Propam (Sipropam) Polresta Palangka Raya memeriksa senjata api dinas internal kesatuan di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (16/7). DODI/RADAR PALANGKA
PEMERIKSAAN : Secara mendadak Seksi Propam (Sipropam) Polresta Palangka Raya memeriksa senjata api dinas internal kesatuan di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (16/7). DODI/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA- Menghindari penyalahgunaan senjata api (senpi) di luar prosedur yang telah ditetapkan. Seksi Propam (Sipropam) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) internal kesatuan, Selasa (16/7).

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap senpi mencakup aspek amunisi, kebersihan, kondisi senjata, dan administrasi yang terkait.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka Propam berhak untuk mengambil tindakan disiplin.

Pengecekan senpi tersebut juga sebagai kontrol kelayakan senjata api guna pendukung anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan.

Prosedur kepemilikan senjata api bagi setiap anggota melibatkan proses yang cukup panjang. Dimulai dari ujian psikologi bagi anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota.

Oleh karena itu, setiap pemegang senjata api wajib mengikuti ujian psikologi setiap tahun.

Kasi Propam, Ipda Yudi Wahyudi menyampaikan, kegiatan Gaktibplin digelar dengan melakukan pemeriksaan Senpi yang diserahpinjamkan kepada personel Polresta Palangka Raya untuk keperluan pelaksanaan tugas kedinasan.

Menurutnya, pemeriksaan fisik senjata api  merupakan  upaya mencegah  terhadap aksi pelanggaran disiplin yang bisa saja dilakukan oleh personel Polri.

“Pemeriksaan kami lakukan untuk memantau dan mengawasi pemasangan dan penggunaan senpi dinas oleh para personel, diantaranya seperti kondisi senpi, jumlah amunisi, pengecekan SIMSA (Surat Izin Memegang Senjata Api) dan lain-lain,” jelasnya.

Yudi menekankan, dengan mematuhi dan menerapkan seluruh aturan yang berlaku, maka para personel yang memegang senpi dapat menggunakannya dengan cermat, bijak dan tepat demi mencegah terjadinya pelanggaran.

Setiap pelanggaran dalam penggunaan senjata api jelas memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, berharap penggunaan senjata api harus sesuai dengan prosedur.

“Kami melakukannya seusai Perpol Nomor 1 Tahun 2022 wajib untuk dipahami dan menjadi salah satu pedoman bagi para personel yang memegang senpi dinas, disamping itu juga dengan menerapkan SOP penggunaan kekuatan atau gunkuat Polri,” tuturnya.

Pama Polri ini menambahkan dan menekankan agar anggota Polri menghindari pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat.

”Dalam pelaksanaan tugas anggota Polri selalu menegakkan disiplin, bertanggung jawab dan tepat waktu untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga pelayanan bagi masyarakat yang melakukan aktivitasnya benar-benar terlayani dengan baik. Saya yakin hal itu dilaksanakan di lingkup Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #Polresta Palangka Raya