SAMPIT - Yudi Irwansyah divonis 1 bulan penjara lantaran tertangkap melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 28 janjang atau kurang dari 500 kilogram.
Akibat perbuatannya, Yudi dikenakan tindak pidana ringan pencurian oleh penyidik Polsek Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan pencurian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 1 bulan," kata Hakim Pengadilan Negeri Sampit Abdul Rasyid.
Pencurian terjadi pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Berawal saat terdakwa bersama dua orang rekannya naik motor berangkat menuju blok G-11 Divisi 2 Estate PAGE perkebunan sawit.
Mereka memanen dan membawa buah sawit menuju Simpang Pelantaran. Satu pelaku diamankan petugas keamanan perusahaan, sedangkan dua pelaku lainnya diri.
Yudi tertangkap membawa 28 janjang sawit perusahaan dan rencananya dibawa ke Desa Pelantaran, Cempaga Hulu. Atas perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.190.000. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor