PALANGKA RAYA - Sejumlah personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya mendapat teguran dari Sie Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan).
Bukan karena melakukan pelanggaran wewenang dan jabatan, tetapi lantaran senjata api (senpi) kedinasan dalam keadaan tidak terawat atau kondisi kotor.
Teguran tersebut disampaikan langsung setelah personel Propam melaksanakan Gaktibplin (penegakan ketertiban dan kedisiplinan) berupa pemeriksaan senjata api (senpi) dinas. Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolretsa Palangka Raya, Senin (3/6).
Kasi Propam Polresta Palangka Raya Ipda Yudi Wahyudi menyampaikan dari hasil pemeriksaan diselenggarakan ada beberapa personel yang diberikan teguran lisan dan tindakan disiplin karena pada senpi dinas dalam keadaan kotor.
”Ada pelanggaran dan itu diberikan teguran lisan,” ujarnya.
Pama Polri ini menekankan, pada setiap pelaksanaan apel, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa selalu memerintahkan untuk tidak melakukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan tentu sebagai upaya untuk mewujudkan sosok anggota Polri Presisi yang tentu saja adalah harapan semua lapisan masyarakat.
“Sebagai cara untuk mendukung hal tersebut, makanya kami gelar Gaktibplin berupa pemeriksaan senjata api (senpi) dinas,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, kegiatan pemeriksaan Senpi dinas ini memeriksa seluruh Senpi dinas yang dipinjam pakaikan oleh kesatuan Polresta Palangka Raya. Bahwa Gaktibplin berupa pemeriksaan Senpi merupakan sebuah agenda dalam institusi Polri, khususnya di Polresta Palangka Raya.
"Maka itu kami selalu menekankan, jangan sampai ada pelanggaran sekecil apapun,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor