Merasa Dikhianati, Teman Seperjuangan Dibantai
Radar Sampit • Kamis, 22 April 2021 | 15:18 WIB
NANGA BULIK – Wilayah perusahaan perkebunan PT Tanjung Sawit Abadi (TSA) di Desa Nanga Koring, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, jadi lokasi pembunuhan sadis oleh pemuda setempat, DY (30). Pria itu tega membantai teman seperjuangannya secara membabi buta, AF (25). Wajah korban dicincang hingga tewas seketika.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, kejadian itu berawal ketika DY kembali ke PT TSA dari Simpang Sepaku, Kalimantan Timur, Sabtu ( 17 /4). Dia berniat kembali bekerja. Namun, DY justru mendapat kabar dirinya telah dipecat.
”Keesokan harinya, Minggu (18/4), sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka bertemu korban dan menanyakan alasan dirinya dipecat. Namun, korban yang merupakan temannya sendiri itu tidak menjawab dan hanya meminta maaf,” katanya, Rabu (21/4).
Sekitar pukul 14.00 WIB, lanjut Arif, tersangka bersama korban pergi ke warung untuk makan menggunakan sepeda motor. Saat itu tersangka sempat meminjam parang. Parang itu lalu diikatkan di pinggangnya. Di tengah perjalanan, mereka berhenti untuk mengisi bahan bakar minyak.
”Saat itu tersangka kembali mengancam korban, bahwa jika tidak ada kejelasan dari perusahaan, dia akan membunuh korban,” ujar Arif.
DY lalu menanyakan lagi permasalahan pemecatannya pada saksi lain, Ali. Namun, dia tetap tak mendapat kejelasan. Ali kemudian berinisiatif mencari asisten perusahaan untuk menanyakan persoalan itu.
Ketika Ali pergi, tersangka yang masih emosi menarik korban dan merebahkannya di tanah, lalu duduk di samping kanannya. Sekitar jam 15.00 WIB, pihak perusahaan yang ditunggu tak kunjung datang. Saat itu DY melihat korban justru tertidur. Dia pun makin emosi.
Arif menambahkan, DY sempat meminta maaf karena tidak ada solusi dan penjelasan dari perusahaan terkait pemecatan rekannya. Saat itu AF sempat menangis. Akan tetapi, DY ternyata tak terima dan langsung mengayunkan parang yang ada di pinggangnya ke wajah AF. Parang itu tepat mengenai dahi korban.
”Tersangka kembali mengayunkan parang tersebut dan sempat mengenai tangan kanan. Pada ayunan parang ketiga, mengenai wajah lagi,” tutur Arif.
Setelah AF ambruk, tersangka pergi dan meletakkan parang tersebut di bawah tiang listrik depan barak, lalu menyerahkan diri kepada sekuriti. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan 12 mata luka yang sebagian besar di area wajah.
”Tersangka positif menggunakan sabu, sehingga diduga ia melakukan pembunuhan ini di bawah pengaruh narkotika,” ungkap Arif.
Menurut keterangan penyidik, tersangka terlihat masih ketakutan. Dia takut akan dihukum seperti dia memperlakukan korbannya. ”Tersangka membunuh akibat sakit hati dan emosi, karena korban membeli narkoba jenis sabu menggunakan nama tersangka dan saat tersangka sedang mengonsumsi sabu, korban mendokumentasikannya (difoto, Red),” ujar Arif.
Informasi dihimpun, korban dan tersangka kerap mengonsumsi sabu bersama. Selain itu, tersangka marah karena telah dipecat tanpa mengetahui tahu alasannya. ”Itulah yang membuat tersangka sakit hati, karena merasa dikhianati hingga nekat membunuh temannya,” katanya, seraya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. (mex/sla/ign) Editor : Radar Sampit