Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ditahan Polda Metro Jaya, Dokter Richard Lee Terjerat Pelanggaran Bidang Kesehatan dan Konsumen

Agus Jaka Purnama • Sabtu, 7 Maret 2026 | 12:05 WIB

 

Dokter Richard Lee saat digiring petugas untuk di tahan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3)
Dokter Richard Lee saat digiring petugas untuk di tahan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3)

radarsampitjawapos.com- Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada dokter Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan konsumen. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Richard digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) sekitar pukul 21.45 WIB. Dia dibawa oleh beberapa orang penyidik.

Richard terlihat menggunakan kemeja berwarna putih. Sedangkan bagian bawahnya menggunakan celana panjang hitam dan sandal capit. 

Influencer itu juga terlihat menutupi mulutnya dengan masker. Selain itu, Richard terlihat memasukan tangannya yang diborgol ke dalam bajunya agar tidak terlihat. Tak ada komentar dari Richard saat digiring ke ruang tahanan. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa Richard menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu penyidik melayangkan 29 pertanyaan. 

Menurut Budi, penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya Richard tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas. Di hari yang sama dia malah melakukan siaran langsung media sosial akun TikTok. 

”Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas,” imbuhnya. 

Karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan Richard mulai pukul 21.50 WIB malam ini di rutan Polda Metro Jaya. Sebelum melaksanakan penahanan, dia sudah melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

”Meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ungkap Budi.

Kasus yang menjerat Richard dilaporkan oleh Dokter Detektif  (Doktif) yang bernama asli Amira Farahnaz. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai Tersangka pada 15 Desember 2025.

Dia menjadi tersangka setelah dilaporkan dalam laporan polisi bernomor register dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

”Penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dokter Richard Lee),” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak.

Konflik antara Doktif dengan Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya terlibat saling tuding berkaitan dengan obat dan treatment kecantikan.

Konflik tersebut berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polres Metro Jaksel.

Sementara itu  Amira Farahnaz mengucapkan rasa syukur karena Richard Lee akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan setelah dinilai tidak kooperatif tidak memenuhi wajib lapor sebagaimana ditetapkan.

"Rasanya plong banget. Masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawaban," kata Doktif di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Dia pun menyampaikan apresiasi mendalam terhadap Polda Metro Jaya atas tindakan yang dilakukan pada Richard Lee. Bagi Doktif, langkah penyidik sangat hebat tidak tergiur oleh bujuk rayu demi tegaknya keadilan.

"Ini gebrakan yang sangat luar biasa dengan tekanan yang Doktif tahu Polda Metro Jaya sangat hebat, merah putih, tegak lurus. Dari awal Doktif yakin Polda Metro Jaya tidak mampu untuk 'disiram' oleh pihak manapun," aku Doktif.

Doktif pun mengaku akan menggelar acara syukuran mengingat Richard Lee resmi dikenakan penahanan. Dia akan mengundang sejumlah sahabat hingga mengundang sejumlah anak panti asuhan dan tunanetra.

"Sebenarnya Doktif senang tapi ada sedihnya ya. Sedih karena bagaimana pun juga DRL itu seorang dokter, tapi dibilangin pelan-pelan dari 3 tahun yang lalu tidak mempan, malah makin menjadi-jadi," katanya.

Masalah ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Amira Farahnaz, yang dikenal dengan nama panggilan Dokter Detektif atau Doktif, terhadap Richard Lee. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 silam.

Laporan Doktif terhadap Richard Lee berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Richard Lee dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(sya/sab/jpc)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#polda metro jaya #perlindungan konsumen #bidang kesehatan #kosmetik #dokter richard lee #Amira Farahnaz #doktif