Cegah Persoalan Hukum dalam Pembangunan, Pemkab Gumas dan Kejari Perkuat Kerja Sama

Arham Said • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:41 WIB

 

BERSALAMAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersalaman dengan Kepala Kejari Nugroho Wisnu Pujoyono usai penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Selasa (13/10/2026). FOTO : DISKOMINFO SANTIK GUMAS/RADAR SAMPIT
BERSALAMAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersalaman dengan Kepala Kejari Nugroho Wisnu Pujoyono usai penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Selasa (13/10/2026). FOTO : DISKOMINFO SANTIK GUMAS/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas memperkuat kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Kepala Kejari Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono, Selasa (13/10/2026).

Jaya Samaya Monong mengatakan, kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedua pihak, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

Baca Juga: Ketua DPRD Kalteng Tegaskan Pokir Harus Berpihak ke Masyarakat, Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan dan audit hukum, serta tindakan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Kerja sama ini juga merupakan sarana untuk mempererat hubungan pemkab dan kejaksaan serta menyamakan persepsi dalam menyelesaikan masalah hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pendampingan kejaksaan penting untuk mencegah persoalan hukum dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Jangan Hanya Datang Meninjau!, DPRD Kalteng Minta Menhut Bawa Solusi dan Bantuan Karhutla

Sementara itu, Nugroho Wisnu Pujoyono menyampaikan, hingga Oktober 2026, jaksa pengacara negara telah memberikan tiga pendapat hukum.

Ketiganya terkait pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), penambahan anggaran sarana dan prasarana Cathlab serta CT Scan RSUD Kuala Kurun, dan kewenangan serta masa jabatan pelaksana tugas di lingkungan Pemkab Gumas.

Selain itu, kejaksaan memberikan pendampingan hukum untuk 27 kegiatan, mencakup urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, pekerjaan umum, pendapatan daerah, pendidikan, kesehatan, pertanian, serta penanganan inflasi.

Baca Juga: BYD Atto 1 Nomor Satu Kalahkan Gran Max Pick Up, Ini Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris September 2026

Kejaksaan juga mendampingi proyek strategis nasional dan proyek strategis daerah senilai Rp6.674.900.000 serta memberikan layanan hukum kepada Inspektorat Kabupaten Gumas.

Nugroho berharap seluruh perangkat daerah menindaklanjuti kerja sama tersebut, termasuk dalam pengamanan pembangunan strategis dan pencegahan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga penyerahan hasil pekerjaan.

“Kami berharap ke depan kerja sama dapat diperluas ke bidang pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi serta kapabilitas ASN,” pungkasnya. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
gumas mou hukum kejari kerja sama