KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta tiga desa segera menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) penggantian antarwaktu (PAW).
Ketiga desa tersebut adalah Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara; Desa Tumbang Masukih, Kecamatan Miri Manasa; dan Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Gumas Hendra Surya mengatakan, kepala desa definitif di tiga desa tersebut tidak dapat melanjutkan masa jabatan hingga 2030 karena sejumlah alasan. Untuk sementara, ketiga desa dipimpin penjabat (Pj) kepala desa.
"Desa yang mengalami kekosongan jabatan kades dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun harus menggelar PAW melalui musyawarah desa, yang difasilitasi Pj kades. Ini berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026," ucap Hendra, Rabu (30/9).
Menurut dia, pelaksanaan Pilkades PAW dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa, ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta kesiapan pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan panitia pemilihan.
Bagi desa yang belum menganggarkan biaya Pilkades PAW, anggaran dapat dialokasikan melalui Perubahan APBDes atau APBDes tahun anggaran berikutnya.
Hendra berharap Pj kepala desa segera berkoordinasi dengan BPD untuk membentuk panitia pemilihan. Selain itu, Pj kades diminta memfasilitasi penyusunan dan penganggaran biaya pemilihan dalam APBDes sesuai kemampuan keuangan desa.
Pemerintah desa, perangkat desa, dan panitia pemilihan juga dituntut bersikap netral dan profesional. Mereka tidak boleh menguntungkan atau merugikan bakal calon tertentu serta harus menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan berlangsung.
"Para Pj kades juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan secara berkala kepada Bupati Gumas melalui Kepala DPMD sampai seluruh tahapan selesai," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Gumas Inda Setio Wahono mengatakan, Pilkades PAW dilaksanakan oleh BPD dengan difasilitasi pemerintah desa. Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan pemilih yang merupakan keterwakilan unsur masyarakat.
Pada Agustus 2026, Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, telah melaksanakan Pilkades PAW karena kepala desa definitif tidak dapat melanjutkan masa jabatan hingga 2030.
"Kami berharap tiga desa tadi, yakni Batu Tangkoi, Tumbang Masukih, dan Tumbang Bahanei, juga bisa segera melaksanakan Pilkades PAW," pungkasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno