KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau mengusulkan, agar persyaratan calon kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2027, harus benar-benar diperhatikan.
"Secara umum, kita mengetahui syarat seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), keterangan kesehatan dan bebas narkoba. Namun persyaratan bebas narkoba, saya ingin harus menjadi perhatian khusus,"ujarnya, Senin (14/9).
Yulius mengatakan, Kabupaten Gumas berada di jalur peredaran narkoba. Jika tidak hati-hati, calon-calon berkualitas justru akan tersisih. Untuk itu, diusulkan agar tes narkoba dilaksanakan secara terpusat dan diawasi langsung, serta tidak boleh lagi diserahkan sepenuhnya kepada calon.
"Kalau tidak diawasi langsung, kami khawatir akan ada penggantian sampel seperti yang pernah terjadi di lingkungan pegawai dulu. Kami tidak ingin nanti kepala desa dalam keadaan mabuk saat memimpin rapat," terangnya.
Selain itu lanjut dia, panitia pilkades kabupaten juga harus memperluas sosialisasi untuk mengantisipasi kemungkinan jika ada desa yang kekurangan calon. Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan karena tidak ada yang mendaftar.
"Perencanaan biaya pemilihan di tingkat desa harus diselesaikan, mengingat waktu sudah memasuki bulan Oktober dan tahapan berikutnya akan segera tiba. Perlu dipastikan ketersediaan anggaran, baik itu dari APBD maupun dari dana desa," tegas Yulius.
Baca Juga: Ketua DPRD Gunung Mas: Membakar Lahan Termasuk Kejahatan Serius
Terpisah, Camat Kurun Rosalia mendukung agar persyaratan bebas narkoba dimasukkan ke dalam syarat pencalonan. Wilayah Kabupaten Gumas telah masuk kategori zona rawan peredaran narkoba. Hal ini sangat memprihatinkan dan perlu dicegah sejak proses seleksi calon.
"Persyaratan itu akan kami jadikan sebagai bahan untuk pembinaan dan pengawasan kepada calon kepala desa, agar kinerjanya lebih baik ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Camat Rungan Barat Elwis sepakat agar bebas narkoba dimasukkan dalam persyaratan calon kepala desa. Namun terkait pelaksanaannya, harus ditetapkan satu tempat pengujian terpusat di tingkat kabupaten bagi seluruh calon kepala desa dari semua desa. Selain itu, hindari pemberitahuan jadwal terlebih dahulu, agar hasil yang diperoleh akan mencerminkan kondisi sebenarnya.
"Kalau tes narkoba dijadwalkan sebelumnya, maka dikhawatirkan calon kepala desa akan melakukan upaya pembersihan diri dan hasilnya tidak jujur," pungkasnya.
Di Kecamatan Rungan Barat, tambah dia, ada empat desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di tahun 2027. Sekarang ini, pembentukan panitia pemilihan tingkat desa sudah selesai dilaksanakan. (arm/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama