Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketua DPRD Gunung Mas: Membakar Lahan Termasuk Kejahatan Serius

Arham Said
Penulis: Arham Said❯
Lahan yang terbakar di ruas jalan lintas Kurun-Tewah, tepatnya di kilometer 8, Kecamatan Tewah, Selasa (18/8) sore.(istimewa)
Lahan yang terbakar di ruas jalan lintas Kurun-Tewah, tepatnya di kilometer 8, Kecamatan Tewah, Selasa (18/8) sore.(istimewa)

Advertisement

KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Binartha mengingatkan, kepada seluruh masyarakat, agar tidak sengaja melakukan aktivitas membakar lahan. Apalagi di kondisi musim kemarau panjang.

"Kami ingin masyarakat menyadari membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelakunya," ucap Binartha, Rabu (19/8).

Dia menegaskan, pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan ekonomi dari asap yang ditimbulkan, serta transportasi karena jarak pandang berkurang.

Advertisement

"Kabut asap yang ditimbulkan dari bencana karhutla akan mengganggu kesehatan pernapasan, hingga melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat pada sektor pendidikan, transportasi dan perekonomian," tegas Binartha.

Dipaparkannya, siapapun dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan dengan sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang (UU) Kehutanan yang diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp3,5 miliar.

Advertisement

Kemudian, UU Perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.

"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum dan dampak kerusakan lingkungan," terangnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif kalau menemukan titik api sekecil apapun di lahan milik pribadi, perusahaan atau orang lain.

"Segera laporkan ke kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait sehingga segera dilakukan tindakan pemadaman," tegasnya.

Dia menambahkan, masyarakat juga harus berperan aktif dan peduli pada lingkungan dengan melakukan pengendalian serta pencegahan, sehingga wilayah maereka bebas dari karhutla.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jangan Lagi Terulang, Dampak Kemarau Panjang dan Karhutla Harus Jadi Pelajaran

Jangan Lagi Terulang, Dampak Kemarau Panjang dan Karhutla Harus Jadi Pelajaran

Ketua DPRD Kotim Rimbun menilai, kerugian dampak Kemarau Panjang dan Karhutla Harus Jadi Pelajaran semua pihak agar tidak lagi terulang

Kemarau Panjang dan Intrusi Air Laut, Tantangan Berat Pembudidaya Ikan Air Tawar

Kemarau Panjang dan Intrusi Air Laut, Tantangan Berat Pembudidaya Ikan Air Tawar

KEMARAU PANJANG DAN INTRUSI AIR LAUT, TANTANGAN BERAT PEMBUDIDAYA IKAN AIR TAWAR, khususnya sektor perikanandi kabupaten kotawaringin timur

Kemarau Panjang Jadi Berkah, Sehari Warga Bumi Harjo Mampu Jual Puluhan Ribu Liter Air

Kemarau Panjang Jadi Berkah, Sehari Warga Bumi Harjo Mampu Jual Puluhan Ribu Liter Air

Kemarau panjang yang memicu kekeringan dan krisis air bersih ternyata menjadi berkah tersendiri bagi sebagian warga Desa Bumi Harjo

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer