Pemkab Gunung Mas Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026

Arham Said • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:51 WIB
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyerahkan dokumen nota keuangan tentang rancangan perubahan APBD 2026 kepada Ketua DPRD Binartha pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun sidang 2026, Senin (24/8). (DISKOMINFO SANTIK FOR RADAR SAMPIT)
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyerahkan dokumen nota keuangan tentang rancangan perubahan APBD 2026 kepada Ketua DPRD Binartha pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun sidang 2026, Senin (24/8). (DISKOMINFO SANTIK FOR RADAR SAMPIT)

  

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun sidang 2026, Senin (24/8).

Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyampaikan pidato pengantar nota keuangan sekaligus menyerahkan dokumen rancangan perubahan APBD kepada Ketua DPRD Gumas Binartha dalam rapat tersebut.

Efrensia mengatakan, perubahan APBD dilakukan sebagai langkah korektif terhadap perkembangan kondisi daerah yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) 2026. Perubahan juga diperlukan karena adanya pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan dan jenis belanja, penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2025, serta kebijakan yang harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Perubahan APBD perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan,” kata Efrensia.

Ia menjelaskan, Pemkab Gumas perlu menyinkronkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan pemerintah pusat. Salah satu komponen pendapatan terbesar dalam APBD Gumas berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat.

Menurutnya, pengelolaan dana transfer ke daerah harus dilakukan dengan tata kelola keuangan yang baik, kinerja terukur, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah, lanjut Efrensia, Pemkab Gumas berupaya mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemenuhan kebutuhan layanan dasar dan prioritas pembangunan daerah tetap menjadi perhatian.

“Kondisi itu menuntut adanya penajaman program dan kegiatan, penyesuaian target, alokasi anggaran, serta optimalisasi sumber pendapatan daerah,” ujarnya.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah semula ditargetkan Rp1.085.875.899.375,00. Setelah perubahan, target meningkat menjadi Rp1.108.198.124.777,79 atau bertambah Rp22.322.225.402,79 (2,05 persen).

Sementara itu, belanja daerah semula ditargetkan Rp1.128.170.000.000,00 dan setelah perubahan menjadi Rp1.135.666.918.096,94. Angka tersebut bertambah Rp7.496.918.096,94 atau 0,66 persen.

Dengan komposisi tersebut, perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp27.468.793.319,15.

Untuk pembiayaan daerah, target semula Rp42.294.100.625,00 berubah menjadi Rp27.468.793.319,15 atau berkurang Rp14.825.307.305,85 (35,05 persen). Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tidak ditargetkan, baik sebelum maupun setelah perubahan.

“Dengan demikian, defisit anggaran ini bisa ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan untuk membiayai belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah yang dirancang di perubahan APBD tahun 2026,” jelasnya.

Efrensia berharap rancangan perubahan APBD tersebut segera dibahas melalui rapat gabungan antara badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif. Setelah disepakati, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.

“Kami berharap dapat disepakati dalam waktu tidak terlalu lama, selanjutnya dapat segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk segera dievaluasi,” pungkasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Gunung Mas Perubahan APBD