Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Segera Alihkan Sertifikat Tanah ke Elektronik

Arham Said • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:01 WIB
Petugas BPN Kabupaten Gumas ketika melayani masyarakat yang mengurus alih media menjadi sertifikat elektronik, Senin (13/7).  (BPN GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 
Petugas BPN Kabupaten Gumas ketika melayani masyarakat yang mengurus alih media menjadi sertifikat elektronik, Senin (13/7).  (BPN GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah analog agar secara bertahap mengalihkannya ke sertifikat elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan untuk meningkatkan kepastian hukum, keamanan, dan kemudahan pengelolaan dokumen.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas, Bambang Sumarsono, mengatakan penerapan sertifikat elektronik menjadi upaya modernisasi layanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan efisiensi serta memberikan perlindungan lebih baik terhadap dokumen kepemilikan tanah.

"Program ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan agar semakin mudah, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak," ujarnya, Selasa (14/7).

Menurut Bambang, sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan lebih baik karena tersimpan dalam sistem digital yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan sistem tersebut, risiko kerusakan, kehilangan, maupun pemalsuan dokumen dapat diminimalkan.

Ia menjelaskan, proses alih media sertifikat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat memperoleh informasi dan berkonsultasi langsung di Kantor Pertanahan mengenai persyaratan serta mekanisme pengajuan.

"Kami siap memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat yang ingin melakukan alih media. Jangan ragu datang ke kantor pertanahan apabila membutuhkan penjelasan terkait prosedur maupun persyaratannya," katanya.

Bambang berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan sertifikat elektronik sehingga transformasi digital di bidang pertanahan dapat berjalan optimal.

"Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah," pungkasnya.  (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Sertifikat Elektronik bpn