Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Rp72 Miliar Dialokasikan untuk 114 Desa di Gunung Mas

Arham Said • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:33 WIB

 

Plt Kepala DPMD Kabupaten Gumas Ruby Haris (tengah) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini. (DPMD GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 
Plt Kepala DPMD Kabupaten Gumas Ruby Haris (tengah) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini. (DPMD GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengalokasikan dana sebesar Rp72 miliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi 114 desa yang tersebar di 12 kecamatan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, Ruby Haris, mengatakan alokasi ADD tersebut bersumber dari APBD 2026.

“Anggaran yang dialokasikan untuk ADD sebesar Rp72 miliar,” ujarnya, Rabu (1/7).

Dari total tersebut, ADD terdiri atas dua komponen, yakni ADD formula sebesar Rp63,2 miliar dan ADD insentif sebesar Rp8,7 miliar. ADD formula dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kesulitan geografis, serta jumlah penduduk miskin di masing-masing desa.

Sementara itu, ADD insentif diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik berdasarkan sejumlah indikator, seperti kepemilikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang aktif dan berbadan hukum, keberadaan Koperasi Merah Putih, desa percontohan antikorupsi, serta status desa mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun.

“Misalnya desa percontohan antikorupsi, itu akan mendapatkan tambahan alokasi hingga Rp100 juta,” kata Ruby.

Ia menjelaskan, besaran ADD yang diterima setiap desa berbeda-beda, tergantung pada jumlah penduduk, kondisi geografis, luas wilayah, jumlah penduduk miskin, serta capaian kinerja desa.

ADD tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana juga mencakup penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), honor pengelola keuangan desa, serta insentif RT/RW dan Linmas.

“Termasuk untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, honor pengelola keuangan desa, serta insentif bagi RT/RW dan Linmas,” ujarnya.

Selain ADD, Pemkab Gumas juga menyalurkan Dana Desa (DD) reguler dari pemerintah pusat untuk 114 desa. Pada 2026, total DD tercatat sekitar Rp34,9 miliar dengan kisaran penerimaan Rp200 juta hingga Rp500 juta per desa.

Ruby mengingatkan pemerintah desa agar mengelola ADD dan DD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pemerintah desa agar selalu berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan DD dan ADD,” tandasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#Gunung Mas #add