KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti penggunaan simbol keagamaan berupa sandung oleh salah satu kontingen kecamatan dalam karnaval budaya Festival Budaya Mihing Manasa (FBMM) yang digelar dalam rangka Hari Jadi ke-24 Kabupaten Gunung Mas Tahun 2026.
Ketua MDAHK Kabupaten Gunung Mas Naro mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada panitia penyelenggara dan peserta yang menampilkan bentuk sandung dalam arak-arakan karnaval budaya tersebut.
“Menyikapi hal itu, kami akan meminta klarifikasi kepada panitia penyelenggara maupun peserta yang telah menampilkan bentuk sandung dalam arak-arakan karnaval budaya,” ujar Naro, Sabtu (20/6).
Menurut dia, sandung merupakan bangunan suci yang memiliki nilai kesakralan tinggi dalam ajaran Hindu Kaharingan. Sandung bukan sekadar warisan budaya atau ornamen adat, melainkan tempat penyimpanan tulang-belulang umat Kaharingan yang telah melalui prosesi sakral Upacara Tiwah.
Naro menegaskan penggunaan simbol keagamaan yang sakral dalam bentuk pertunjukan, pawai, maupun hiburan umum harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan ajaran dan nilai spiritual umat Hindu Kaharingan.
Ia menjelaskan, sandung tidak dapat diperlakukan sebagai properti pertunjukan yang dibuat, diarak, dipindahkan, atau dipamerkan secara bebas. Keberadaan sandung, kata dia, lahir dari rangkaian proses keagamaan yang memiliki makna dan tujuan khusus.
“Kesakralan sandung wajib dihormati karena memiliki kedudukan suci dalam kehidupan keagamaan umat Hindu Kaharingan. Penggunaannya tidak bisa disamakan dengan atribut budaya lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Naro menilai alasan promosi wisata dan pelestarian budaya tidak dapat dijadikan dasar untuk menampilkan simbol keagamaan yang memiliki nilai kesucian tinggi. Menurutnya, pengenalan budaya kepada masyarakat luas dapat dilakukan melalui berbagai cara yang lebih tepat tanpa mengurangi kehormatan simbol agama.
“Masih banyak metode yang dapat digunakan untuk memperkenalkan budaya dan cagar budaya daerah, mulai dari edukasi, dokumentasi, teknologi digital, hingga media sosial. Tidak harus membuat replika yang menyerupai sandung untuk dipertontonkan dalam arak-arakan,” katanya.
Dalam ajaran Hindu Kaharingan, lanjut dia, terdapat ketentuan sakral yang dikenal dengan istilah Pali, yakni aturan dan pantangan yang wajib dihormati. Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan sandung tidak dapat dibuat atau digunakan secara sembarangan.
Naro mengingatkan bahwa perlakuan yang tidak sesuai terhadap benda atau simbol yang memiliki nilai kesakralan dapat menimbulkan konsekuensi spiritual. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan bentuk fisik bangunan, tetapi juga menyangkut nilai spiritual, religius, dan penghormatan terhadap ajaran yang harus dijaga bersama.
Ia mengakui penggunaan sandung dalam arak-arakan budaya seperti yang terjadi pada karnaval budaya Hari Jadi ke-24 Kabupaten Gunung Mas tahun ini merupakan hal yang belum pernah dijumpai dalam berbagai kegiatan budaya Dayak sebelumnya.
“Orang yang ditempatkan di dalam sandung adalah umat Kaharingan yang telah melalui Ritual Tiwah. Hubungan sandung dengan kehidupan keagamaan umat sangat erat sehingga tidak bisa diperlakukan layaknya simbol budaya biasa,” ujarnya.
Naro berharap polemik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama agar pelaksanaan kegiatan budaya pada masa mendatang tetap berlangsung meriah dan berkembang, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, dan kearifan lokal masyarakat Dayak.
“Budaya harus terus dilestarikan, tetapi penghormatan terhadap simbol sakral keagamaan juga harus menjadi prioritas. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila dilandasi pemahaman dan sikap saling menghormati,” tutupnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno