KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas, Polsek Rungan, dan Polsek Pahandut menangkap D (28), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menganiaya seorang ibu rumah tangga di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Palangka Raya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Muhamad Helmi Hakim, Rabu (10/6), mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, D yang merupakan warga Desa Sei Antai menyerang Nurwati (37), seorang ibu rumah tangga, menggunakan balok kayu sepanjang sekitar satu meter.
Pelaku memukul kepala korban berulang kali hingga mengalami luka berat, kemudian merampas perhiasan emas seberat 12 gram senilai sekitar Rp20 juta milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius di bagian depan dan belakang kepala. Korban sempat mendapat penanganan di Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum dirujuk ke RS Doris Sylvanus Palangka Raya untuk perawatan intensif. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Reskrim Polsek Rungan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang diduga digunakan pelaku serta mengumpulkan petunjuk terkait identitas pelaku.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan pencarian ke rumahnya di Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri.
Pada Senin (8/6), tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang diduga berada di Palangka Raya. Pengejaran dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan dengan dukungan Satreskrim Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya.
“Berkat respons cepat dan kerja sama antarwilayah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam waktu singkat,” kata Helmi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno