KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar uji publik terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, Rabu (6/5). Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendirian, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pemanfaatan Limbah Kayu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas Evandi mengatakan, uji publik dilakukan untuk menghimpun saran, masukan, koreksi, dan catatan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan raperda.
“Uji publik ini bertujuan agar raperda lebih efisien, efektif, tepat sasaran, memiliki ruang lingkup yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menjadi sasaran mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri kecil menengah (IKM), industri ekonomi kreatif, serta pelaku usaha lainnya.
Evandi menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) I, II, dan III di Kabupaten Gumas.
Menurutnya, DPRD masih memerlukan penyempurnaan dalam penyusunan kedua raperda tersebut agar dapat diterapkan secara optimal.
Melalui forum tersebut, DPRD Gumas juga mengharapkan kontribusi pemikiran dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, dan masyarakat agar raperda yang dihasilkan berkualitas dan aplikatif.
“Kami juga mengharapkan masukan, khususnya dari narasumber terkait aspek yuridis dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata Evandi.
Narasumber uji publik berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah, dengan peserta dari berbagai unsur masyarakat. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno