Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dana Desa di Gunung Mas Tahun Ini Capai Rp34,9 Miliar  

Arham Said • Senin, 20 April 2026 | 12:06 WIB
Suasana penyerahan bantuan langsung tunai melalui DD kepada masyarakat Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, belum lama ini. (pemerintah desa tumbang malahoi)
Suasana penyerahan bantuan langsung tunai melalui DD kepada masyarakat Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, belum lama ini. (pemerintah desa tumbang malahoi)

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com — Dana Desa (DD) reguler untuk 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada 2026 mencapai Rp34,9 miliar. Setiap desa menerima besaran yang berbeda, rata-rata berkisar Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Gumas Inda Setio Wahono mengatakan, desa dengan DD terkecil adalah Teluk Kanduri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara sekitar Rp210 juta, disusul Tumbang Jalemu Kajuei, Kecamatan Rungan Barat sekitar Rp225 juta, dan Jalemu Masulan, Kecamatan Rungan Barat sekitar Rp230 juta.

Sementara itu, desa dengan DD terbesar adalah Harowu, Kecamatan Miri Manasa sebesar Rp518 juta, kemudian Tumbang Manyoi sekitar Rp455 juta, dan Tumbang Lapan sekitar Rp447 juta.

Inda menjelaskan, penggunaan DD diprioritaskan untuk pembangunan berkelanjutan, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa, penguatan ketahanan iklim dan kebencanaan, serta peningkatan layanan dasar kesehatan di tingkat desa.

Selain itu, DD juga diarahkan untuk program ketahanan pangan, pengembangan energi, penguatan lembaga ekonomi desa, serta dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Dana desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program padat karya tunai, pengembangan infrastruktur digital, serta sektor prioritas lain sesuai potensi desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, DD bersumber dari pemerintah pusat, sedangkan desa juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten.

Pemerintah desa diingatkan agar mengelola DD dan ADD sesuai aturan yang berlaku. “Kepala desa dan perangkat harus menaati ketentuan agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#dana desa #Gunung Mas (Gumas)