KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com — Tim gabungan Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap dua terduga pengedar sabu, S (27) dan A (37), di lokasi berbeda dalam kurun waktu enam jam pada Selasa (14/4).
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap S di Jalan Muara Bansau, Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, sekitar pukul 01.00 WIB. S ditangkap saat berada di atas sepeda motor miliknya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,71 gram yang disembunyikan di genggaman tangan dan tas selempang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan menangkap A di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing. A diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan S.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram, serta plastik klip dan sendok sabu yang disimpan di dalam dompet kecil di jok sepeda motor.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 4,36 gram sabu. Selain itu, polisi juga menyita dua unit gawai dan dua unit sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterkaitan keduanya guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang pengacuannya merujuk pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dan melaporkan segala bentuk tindak pidana guna menciptakan situasi yang aman dan bebas dari narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno