Radarsampit.jawapos.com - Tergiur komisi dari COD sabu Rp4 juta, Pery justru pulang membawa borgol. Laju sepeda motor matik yang dikendarainya terhenti seketika saat polisi mencegatnya di Jalan Rangkas, Sampit.
Sore itu, Senin, 15 Juni 2026, Jalan Rangkas 05, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) tampak seperti sudut kota Sampit pada umumnya.
Namun bagi Pery bin Barkan, petang sekitar pukul 17.00 WIB tersebut menjadi titik henti dari perjalanan bisnis gelap yang dilakoninya selama ini.
Menunggangi sepeda motor Honda PCX warna putih berplat nomor KH 2939 QV, Pery merapat ke lokasi janji temu. Di sakunya, tersimpan dua paket kristal bening yang kelak mengubah jalur hidupnya.
Tak ada transaksi, tak ada uang tunai Rp4 juta yang sempat berpindah tangan. Yang menyambut kedatangannya bukan pemesan, melainkan Tim Satresnarkoba Polres Kotim.
Baca Juga: Kabut Asap Menyelimuti Kotim, Polisi Ingatkan Warga Waspadai Potensi Kejahatan
Skema COD dan Jaringan DPO
Semua bermula dua jam sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB. Sebuah pesan singkat via WhatsApp masuk dari pemesan bernama Marsono. Keduanya sepakat melakukan transaksi barang haram tersebut dengan metode yang kian lazim di dunia kriminal, Cash on Delivery (COD). Paket sabu seharga Rp4 juta disepakati untuk diantarkan langsung ke titik temu.
Sebelum meluncur ke Jalan Rangkas, Pery terlebih dahulu menghubungi sosok bernama Nurul, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan Nurul, Pery tidak hanya membawa satu paket pesanan Marsono, tetapi juga mengantongi satu paket tambahan milik pemesan lain bernama Kasmaran.
Namun, pergerakan Pery rupanya telah terendus kepolisian. Saat baru saja menepi, petugas dari Satresnarkoba Polres Kotim langsung mendatangi dan menggeledahnya. Dari saku celana depan sebelah kanan, polisi menemukan dua paket barang bukti.
Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih total mencapai 8,38 gram. Uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya kemudian mengonfirmasi bahwa serbuk tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika Golongan I. Polisi juga turut menyita ponsel Infinix warna biru navy serta sepeda motor yang digunakannya.
Baca Juga: Pemdes di Gunung Mas Diminta Kelola Keuangan secara Efektif dan Efisien
Tergiur Keuntungan Instan
Pengungkapan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Andep Setiawan, membeberkan bahwa aksi COD sore itu bukanlah yang pertama bagi Pery. Pria ini tercatat sudah tiga kali sukses menjadi perantara sabu untuk Marsono.
Dari dua transaksi awal, Pery mengantongi upah masing-masing Rp300 ribu. Keuntungan tersebut melonjak pada transaksi ketiga pada 13 Juni 2026, di mana ia membawa pulang Rp700 ribu termasuk bonus.
Upah tergiur dan kebiasaan yang berulang itu akhirnya terputus di transaksi keempat. Uang Rp4 juta yang dibayangkan belum sempat menyentuh jemarinya ketika borgol kepolisian lebih dulu melingkar di pergelangan tangan.
Kini, Pery harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat yang siap menanti. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor