Perjalanan Malam dari Katingan ke Sampit demi Narkoba Berujung Jerat Hukum dan Pupusnya Harapan

Rado. • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 20:44 WIB
ilustrasi persidangan kasus narkoba
ilustrasi persidangan kasus narkoba

 

Radarsampit.jawapos.com - Berbekal modal nekat dan uang utangan, Aditya rela menembus gelapnya malam dari Tumbang Samba demi kristal haram. Mimpi manisnya lenyap seketika saat polisi mengepung kamar hotel tempatnya bersembunyi.

Malam di Bundaran Jalan Samekto, Sampit, terasa makin larut ketika sebuah mobil travel dari Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, perlahan menepi. 

Dari dalam kendaraan, Aditya Pratama Nanda melangkah turun dengan pikiran yang dipenuhi bayangan uang cepat. Di benaknya, perjalanan melintasi batas kabupaten malam itu adalah langkah awal menuju keuntungan besar. Namun, tanpa ia sadari, itu justru awal dari langkahnya menuju jeruji besi.

Baca Juga: Perampok Jalur Sampit-Kota Besi Belum Tertangkap, Polisi Kumpulkan Bukti dan Kejar Pelaku

Semua bermula dari sebuah panggilan telepon pada pertengahan April 2026. Dari kediamannya di Katingan, Aditya menghubungi seseorang bernama Agus, pria yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian. Sebuah kesepakatan terlarang terjalin: lima bungkus sabu senilai Rp30 juta.

Meski modal di kantongnya saat itu hanya ada Rp17 juta, Aditya nekat melangkah. Sisanya, ia berjanji akan menyicil setelah barang haram itu berpindah tangan. Berbekal nekat dan sisa uang tunai tersebut, ia menumpangi travel menuju Sampit demi menjemput pesanan.

Baca Juga: Penembakan Bocah 11 Tahun di Antang Kalang Terungkap, Buruh Sawit jadi Tersangka

Sesampainya di Sampit sekitar pukul 21.00 WIB, Agus sudah menunggu untuk menjemputnya. Setelah penyerahan uang muka dilakukan di rumah Agus, Aditya kemudian diantar dan diminta menunggu di kamar 301 Greenville Hotel. Di dalam kamar yang hening itu, Aditya menanti dalam cemas sampai Agus kembali membawa paket yang dijanjikan.

Tak lama berselang, lima bungkus kristal bening berpindah tangan. Demi menyembunyikan jejak bisnis gelapnya, Aditya menyelipkan seluruh barang bukti tersebut di bawah kasur tempat tidurnya. Ia merasa aman, meyakini rencananya berjalan mulus tanpa celah.

Baca Juga: Perempuan Muda Desa Karang Taba Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya, Motif Masih Diselidiki

Namun, pelarian dan persembunyan singkat itu berakhir malam itu juga. Tim kepolisian yang sudah mengintai bergerak cepat menggerebek kamar hotel tempatnya menginap. Di bawah kasur yang baru saja ia tiduri, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat bersih 18,64 gram.

Kini, ruang kamar hotel telah berganti menjadi ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Aditya hanya bisa tertunduk. Jeratan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika kini menantinya, membawa ancaman hukuman berat yang memupuskan masa depannya, sebuah harga mahal yang harus dibayar akibat tergiur barang haram. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
kristal haram persidangan pengadilan sabu narkoba