Kejati Hingga Empat Kajari di Kalteng Dimutasi, Di tengah Berjalannya Penyidikan Sejumlah Kasus Dugaan Tipikor dana Hibah

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 21:50 WIB
Sosok Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H yang akan segera menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (istimewa)
Sosok Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H yang akan segera menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (istimewa)

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap pejabat struktural di jajarannya. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 itu, turut mengubah susunan pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kalteng.

--------------

Dalam keputusan tersebut, sebanyak 176 pejabat struktural dimutasi. Dari jumlah itu, 90 orang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah di Indonesia.

Di Kalteng, rotasi menyentuh empat Kejaksaan Negeri, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Pulang Pisau, dan Barito Timur.

Jabatan Kajari Kotawaringin Timur kini dipercayakan kepada Edwin Ignatius Beslar. Sementara itu, Denny Iswanto ditunjuk sebagai Kajari Seruyan.Selanjutnya, Adief Swandaru dipercaya memimpin Kejari Pulang Pisau, sedangkan Abdul Halim mendapat amanah sebagai Kajari Barito Timur.

Mutasi juga dialami Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, yang mendapat promosi sebagai Kajati di Provinsi Sumatera Selatan.Posisinya di Kalteng kemudian diisi Hendrizal Husin, yang sebelumnya menjabat Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Perubahan juga terjadi pada posisi Wakajati Kalteng. Arip Zahrulyani mendapat penugasan baru sebagai Wakajati Kalimantan Selatan.Sebagai penggantinya, Kejagung menunjuk Agustian Sunaryo, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca Juga: Penyidikan Dana Hibah KPU Kotim Didalami. Kajati Kalteng Turun ke Sampit 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan bagian dari pola pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi.

"Ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan tersebut merupakan agenda nasional yang menyasar puluhan Kejaksaan Negeri dan sejumlah jabatan strategis di berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Melalui rotasi ini, Kejaksaan berharap kualitas pelayanan publik, efektivitas penegakan hukum, serta profesionalisme aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kalteng dapat terus meningkat.

Di tengah mutasi tersebut, salah satu pekerjaan rumah Kejati Kalteng yakni, masih berjalannya proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, tahun 2023-2024 pada KPU setempat, senilai sekitar Rp 40 Miliar.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan, proses penyidikan sejatinya tidak mengalami hambatan. Namun karena perkara tersebut melibatkan banyak penyedia dan item pengadaan, penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

“Sebetulnya tidak ada hambatan. Cuma memang KPU ini melibatkan banyak pihak, dari penyedianya juga sangat banyak. Jadi kita butuh waktu untuk melakukan klarifikasi,” ujar dia.

Hendri menegaskan, langkah yang dilakukan penyidik bersama auditor BPKP juga bertujuan mempercepat penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan pengumuman tersangka dilakukan. Sebab hasil audit kerugian negara harus dihitung secara pasti dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan.

Sementara itu di tingkat Kejari Kotim, Kajari yang baru yakni Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H.,ditunjuk sebagai Kajari Kotim berdasarkan mutasi pejabat Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2026. Ia menggantikan Nur Akhirman yang dimutasi setelah memimpin Kejari Kotim sekitar satu tahun sejak Juli 2025.

Baca Juga: Penyidikan Dana Hibah Keagamaan Dinilai Lamban

Sebelum dipercaya memimpin Kejari Kotim, Edwin dikenal menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Salah satunya di Kabupaten Kepulauan Talaud

Kini, tantangan berbeda menantinya di Kotim.Salah satu perkara yang diwarisinya adalah dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar. Perkara tersebut sebenarnya telah bergulir sebelum Nur Akhirman menjabat sebagai Kajari Kotim. Namun, selama sekitar satu tahun kepemimpinannya, perkara itu belum juga mencapai kepastian hukum.

Meski statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Desember 2025, selama hampir delapan bulan penanganannya masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan proses perhitungan kerugian negara. (ang/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
kajati Kejati Kalteng KPU Kotim dana hibah kajari