Sidang mediasi perkara utang piutang yang diajukan pasangan suami istri inisial AI dan FM terhadap DW (tergugat I) dan suaminya AS (tergugat II) yang merupakan oknum anggota polisi, tak dihadiri para tergugat di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (2/6).
Kondisi tersebut menuai kekecewaan dari pihak penggugat, yang menilai tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara itu secara damai.
-----------------------------------
Kuasa hukum penggugat dari Law Firm Mahdi & Associates, ADV. DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL menyatakan,mediasi seharusnya menjadi ruang bagi para pihak untuk berdiskusi, bernegosiasi, dan mencari kemungkinan penyelesaian tanpa harus melanjutkan sengketa ke sidang pokok perkara.
"Baru saja selesai mediasi. Kami sangat kecewa karena para tergugat tidak hadir. Memang aturan Mahkamah Agung mengakomodasi proses secara elektronik, tetapi seharusnya tergugat memiliki itikad baik untuk hadir karena mediasi merupakan kesempatan untuk berdamai, bernegosiasi, dan mendiskusikan penyelesaian perkara," ujarnya, Selasa (2/6).
Diungkapkan Mahdianur, alasan ketidakhadiran yang disampaikan para tergugat tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hakim mediator.
Salah satu tergugat disebut beralasan sedang menjalani operasi di Jakarta, namun tidak menyerahkan dokumen pendukung sebagaimana mestinya.
"Kalau memang sedang sakit atau menjalani operasi, seharusnya ada surat keterangan yang disampaikan kepada hakim mediator. Sampai hari ini (red: kemarin) hal itu tidak dilakukan," ujarnya.
Mahdianur juga menyoroti keterangan dari kuasa hukum tergugat II yakni (AS) yang menyatakan kliennya hadir secara daring dari Pengadilan Negeri Sampit. Namun setelah dilakukan verifikasi melalui sambungan video, yang bersangkutan disebut tidak berada di lokasi sebagaimana disampaikan.
Baca Juga: Janji Cepat Bayar, Utang Ratusan Juta Malah Berlarut, Gugatan Pun Melayang
"Tergugat II melalui penasihat hukumnya menyebut kliennya berada di PN Sampit. Setelah dilakukan video call, ternyata yang bersangkutan tidak pernah hadir di PN Sampit. Narasi seperti ini sangat tidak elok karena dapat mengarah pada penyesatan dalam proses hukum yang sedang berjalan," sebutnya.
Atas dasar itu, pihak penggugat meminta hakim mediator mencatat ketidakhadiran para tergugat itu, sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dalam proses mediasi dan menyampaikannya kepada majelis hakim yang memeriksa pokok perkara.
"Kami meminta hakim mediator mencatat secara resmi bahwa para tergugat tidak menunjukkan itikad baik mengikuti proses mediasi dan hal itu disampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini," imbuh Mahdianur.
Perkara ini akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni ke pokok persidangan, setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, pada permulaan mediasi di PN Sampit pada 19 Mei 2026 lalu, Mahdianur menguraikan, perkara bermula saat Tergugat I meminta pinjaman dana sebesar Rp300 juta pada 25 Januari 2025 dengan janji pengembalian dalam waktu lima hari.
Karena hubungan pertemanan dan rasa percaya, dana tersebut kemudian ditransfer kepada Tergugat I. Tak lama berselang, pada 29 Januari 2025, Tergugat I kembali meminta tambahan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan janji pengembalian serupa.
Permintaan dana juga terjadi pada 14 April 2025. Kali ini, uang disebut digunakan untuk membantu penebusan emas milik tergugat di Pegadaian Sampit dengan total sekitar Rp210 juta, terdiri dari uang tunai Rp50 juta dan transfer Rp160 juta melalui layanan BRILink.
“Namun dari dana penebusan emas itu, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dibayar,” kata Mahdianur.
Dirinya merincikan, total kerugian pokok yang diklaim para penggugat mencapai Rp478 juta, terdiri dari, Rp300 juta pinjaman awal, Rp150 juta tambahan pinjaman dan Rp28 juta sisa dana penebusan emas.
“Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I,” bebernya. Ia menegaskan, dalam perkara ini, para penggungat mengalami kerugian materil dan immaterial.
Selain itu lanjutnya, para penggugat juga menilai Tergugat II turut bertanggung jawab karena dana yang dipinjam disebut digunakan untuk menopang usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan Tergugat II.
Menurut penggugat, meski permintaan uang dilakukan oleh sang istri (Tergugat I), manfaat ekonomi justru dinikmati bersama sehingga keduanya dianggap memiliki tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.
“Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kata Mahdianur, sebagai bentuk jaminan, para tergugat telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM), yakni, SHM atas nama Asrantono dan SHM atas nama Usman.
“Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,” ujarnya.
Dalam petitumnya, penggugat melalui kuasa hakum meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset para tergugat, karena dikhawatirkan akan dialihkan atau dipindahtangankan untuk menghindari tanggungjawab hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai para tergugat tanpa izin pengadilan.
Dalam gugatan disebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh penggugat dan keterangan pihak Pegadaian, masih terdapat sejumlah emas milik para tergugat yang belum ditebus dan masih berada dalam penguasaan Pegadaian Sampit.
Penggugat menilai keberadaan emas tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara karena sebagian dana yang dipinjam digunakan untuk membantu penebusan barang gadai.
Pihak penggugat menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selain meminta pengembalian kerugian, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset milik tergugat agar tidak dipindahtangankan selama proses persidangan berlangsung.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama